BATAM TERKINI

SOAL Kebijakan Sita Aset Putra Siregar, Bea Cukai Batam Sebut Itu Kewenangan BC Jakarta

Bea Cukai Batam mengaku belum menerima perintah untuk melakukan penyegelan terhadap beberapa aset Putra Siregar di Batam.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Suasana rumah pengusaha Batam, Putra Siregar di Perumahan Mitra Raya Batam Center tampak sepi, Selasa (28/7/2020). Putra Siregar memberikan klarifikasi di facebook terkait kasus hukum yang menjeratnya 

“Sebelum Covid-19, banyak orang mencari dia,” timpal petugas lainnya.

Rumah mewah Putra Siregar di Batam sendiri terletak di RT 4 RW 5, Kecamatan Batamkota, Kota Batam.

Sementara itu, Putra Siregar melalui akun Facebook miliknya memberikan klarifikasi terkait hebohnya kabar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran barang ilegal.

Disiarkan langsung dalam grup Facebook Putra Siregar Merakyat, Putra Siregar menjelaskan jika kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi sekira tahun 2017 lalu.

Dia menuturkan, saat peristiwa terjadi, dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan.

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawanku sendiri. Orangnya aku kenal banget, tapi begitu sampai, ternyata dia datang bersama petugas bea dan cukai. Aku dijebak,” ujar Putra dilansir dalam video siaran langsung Facebook miliknya berdurasi 17 menit lebih, Selasa (28/7/2020).

Akibat kejadian itu, Putra Siregar mengaku telah bertanggung jawab dan mengganti kerugian negara.

“Aku bayar kerugian negara. Padahal, jumlahnya hanya Rp 63 juta. Tapi aku kasih jaminan lebih,” katanya lagi.

Putra Siregar juga mengatakan, akan segera merilis video tersendiri terkait klarifikasi yang menyeret namanya dalam dugaan peredaran barang-barang ilegal.

Tribun Batam juga telah melakukan upaya konfirmasi melalui akun instagram pribadi miliknya. Namun, Putra Siregar belum menjawab konfirmasi Tribun Batam.

Sebelumnya diberitakan Pengusaha asal Batam berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran kepabeanan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.

Berkas perkara PS pun telah dinyatakan lengkap atau P21. Dia diduga melanggar pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Menurut pasal itu, PS diduga telah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 terkait peredaran barang-barang yang dianggap ilegal.

Penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) sendiri juga telah dilakukan pihak Kanwil Bea dan Cukai Jakarta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020) lalu.

Kabar ini pun dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved