BATAM TERKINI

SOAL Kebijakan Sita Aset Putra Siregar, Bea Cukai Batam Sebut Itu Kewenangan BC Jakarta

Bea Cukai Batam mengaku belum menerima perintah untuk melakukan penyegelan terhadap beberapa aset Putra Siregar di Batam.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Suasana rumah pengusaha Batam, Putra Siregar di Perumahan Mitra Raya Batam Center tampak sepi, Selasa (28/7/2020). Putra Siregar memberikan klarifikasi di facebook terkait kasus hukum yang menjeratnya 

Menurutnya, saat penyerahan ke Kejari Jakarta Timur, sosok PS diikutsertakan.

“Infonya penyerahan jaminan. Tapi, saat penyerahan ke Kejaksaan tetap dihadirkan,” ujar Sumarna kepada Tribun Batam, Selasa (28/7/2020).

Sumarna sendiri mengatakan demikian setelah melakukan komunikasi dengan pihak Bea dan Cukai Jakarta Timur.

Sementara itu, meski berstatus tersangka, PS sendiri masih terlihat aktif di media sosial miliknya. Pantauan Tribun Batam di akun instagram PS, terlihat jika PS masih aktif.

Dalam postingan insta story, PS memperlihatkan jika dirinya tengah melaksanakan ibadah di salah satu masjid. Bahkan, 12 jam lalu setelah kabar ini membuat heboh, PS juga masih berkumpul dengan beberapa youtuber di Indonesia.

Sebelumnya, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti sebanyak 190 unit handphone bekas dengan berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta milik tersangka PS ke Kejari Jakarta Timur.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita pada tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Penyerahan barang bukti dan tersangka sendiri menjadi komitmen Bea dan Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Menanggapi kasus Putra Siregar, menurut Sumarna, pihaknya akan terus mengembangkan kegiatan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.

“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.

Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.

Sementara itu, untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.

Atas pasal yang disangkakan terhadapnya, Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Terpisah, Tribun Batam juga telah melakukan upaya konfirmasi ke Putra Siregar melalui akun instagram miliknya.

Namun, hingga berita ditulis, belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan.

Sementara toko handphone milik Putra Siregar di Batam, PS Store, masih tetap beroperasi seperti biasa, Selasa (28/7/2020).

Terletak di Jalan Laksamana Bintan Sei Panas, Kecamatan Batamkota, Kota Batam, toko ini tampak sepi saat Tribun Batam mendatanginya sekira pukul 12.47 WIB. Hanya ada beberapa karyawan di sana.

“Bapak sedang di luar kota,” ujar seorang karyawan perempuan saat ditanyakan keberadaan Putra Siregar saat ini.

Jika dilihat, suasana toko tampak tak berbeda dengan hari-hari biasanya. Sebelum masuk, pengunjung akan melihat beberapa buah dijual di depan toko.

Sepertinya, beberapa karyawan Putra Siregar pun tak mengetahui jika bosnya sedang tersangkut kasus hukum.

“Kami tak tahu,” ujar seorang karyawan pria agak ketus. Bahkan, pria berbaju kemeja merah itu tampak kesal saat 2 (dua) orang awak media sedang mengambil gambar di toko Putra Siregar.

Kini Foto Putra Siregar mendadak hilang di akun instagram milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Selasa (28/7).

Foto itu menghilang tak lama setelah DJBC Jakarta merilis kasus hukum terkait dugaan peredaran barang-barang ilegal melalui akun @bckanwiljakarta.

Pantauan Tribun Batam, awalnya, akun @bckanwiljakarta merilis 5 (lima) gambar dengan foto Putra Siregar pada slide terakhir.

Namun, tak lama setelah itu, postingan menghilang dan muncul kembali hanya dengan 4 (empat) gambar serupa.

Sementara, foto Putra Siregar menghilang. Tak hanya itu saja, siaran pers terkait kasus ini juga menghilang dari laman resmi www.kanwilbcjakarta.com dengan judul penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana kepabeanan.

Saat link perihal siaran pers ini kembali diakses, TRIBUNBATAM.id hanya disajikan tulisan ‘Oops! That Page Can’t Be Found’ alias link tak tersedia.

Menanggapi hilangnya postingan foto Putra Siregar di akun @bckanwiljakarta, beberapa warga net pun dibuat heran. Tak sedikit dari mereka ikut berkomentar.

“Yang ke sini nyari foto udah kaga ada, anda kurang beruntung wkkw,” tulis akun taufikfadilla29.

“Sudah kena give away ya min @bckanwiljakarta,” tulis akun lainnya.

Sudah 4.127 komentar warga net terdapat di kolom komentar dengan jumlah suka mencapai 6.929 orang.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari DJBC Jakarta perihal hilangnya foto Putra Siregar.

Sementara itu, tak tersedianya link siaran pers di laman resmi Kanwil BC Jakarta, Humas Bea Cukai Batam, Sumarna pun mengaku kaget. “Wah, nggak tahu itu. Iya nggak tahu kok tiba-tiba gitu,” ujarnya saat dihubungi awak media.

Sebelumnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran barang-barang ilegal.

Dia disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved