Jumat, 5 Juni 2026

Tersandung Skandal 1MDB, Begini Kronologi Sidang Korupsi Mantan PM Malaysia Najib Razak

Najib Razak telah dikenakan vonis hukuman penjara selama 12 tahun. Mantan Perdana Menteri Malaysia itu tersandung skandal korupsi dana negara 1MDB.

Tayang:
Malay Mail/Miera Zulyana
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berjalan menuju ruang sidang dalam kasus korupsi SRC International, bagian dari skandal 1MDB di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Rabu (17/7/2019). 

Editor: Putri Larasati Anggiawan

TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPURNajib Razak telah dikenakan vonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Mantan Perdana Menteri Malaysia itu tersandung skandal korupsi dana negara 1MDB.

Proses sidang berlangsung cukup panjang, mulai dari Juli 2019 hingga Juli 2020.

Putusan pada Selasa (28/7/2020) itu keluar dalam persidangan pertama atas skandal korupsi multi-miliar dollar AS ini.

Penyelewengan dananya membentang sampai negara-negara Teluk bahkan industri film Hollywood.

Berikut adalah kronologi jalannya proses persidangan Najib Razak di kasus ini, yang dilansir dari Reuters.

Kasus Korupsi 1 MDB, Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 715 Miliar

Juli 2009

Setelah tiga bulan menjadi Perdana Menteri Malaysia, Najib meluncurkan program 1MDB untuk berinvestasi di sektor energi, real estate, dan industri lainnya.

Maret 2015

Malaysia membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang beranggotakan pejabat bank sentral, polisi, badan anti-hibah, dan kantor jaksa agung, untuk menyelidiki 1MDB.

Juli 2015

The Wall Street Journal melaporkan hampir 700 juta dollar AS (Rp 10,2 triliun) dari dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.

Januari 2016

Jaksa Agung Malaysia menyatakan Najib bersih dari tuduhan, dengan mengatakan 681 juta dollar AS (Rp 9,9 triliun) di rekeningnya adalah sumbangan dari anggota keluarga kerajaan Arab Saudi.

Najib juga disebut telah mengembalikan 620 juta dollar AS (Rp 9,04 triliun) dalam beberapa bulan.

Juni 2017

Departemen Kehakiman AS mengatakan, lebih dari 4,5 miliar dollar AS (Rp 65,6 triliun) dari dana 1MDB telah diambil oleh pejabat keuangan top dan rekan-rekan mereka.

Agustus 2017

Departemen Kehakiman AS melakukan penyelidikan kasus pidana ke 1MDB.

Mei 2018

Najib Razak kalah pemilu dari Mahathir Mohamad, yang langsung menggelar penyelidikan untuk 1MDB.

Juni 2018

Polisi mengatakan, hampir 275 juta dollar AS (Rp 4,01 triliun) ditemukan di properti-properti yang terkait dengan Najib, termasuk perhiasan, tas tangan mewah, dan jam tangan.

Dana hampir 30 juta dollar AS (Rp 437,4 miliar) juga ditemukan dalam bentuk tunai.

Juli 2018

Pemerintah Malaysia menangkap Najib Razak sehubungan dengan penyelidikan SRC International, anak perusahaan 1MDB.

September 2018

Badan anti-korupsi Malaysia mengatakan, Najib Razak menghadapi dakwaan korupsi lebih lanjut terkait dengan 1MDB.

November 2018

Pemerintah Malaysia menyebut Najib telah memerintahkan perubahan dalam laporan audit 1MDB pada 2016.

Desember 2018

Jaksa mengajukan dakwaan korupsi baru pada suami Rosmah Mansor itu, atas dugaan penggelapan miliar dollar AS dari 1MDB.

Malaysia lalu mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs Group Inc, karena menyesatkan investor atas tiga penjualan obligasi senilai total 6,5 miliar dollar AS (Rp 94,8 triliun) untuk 1MDB.

Namun, Goldman mengaku tak bersalah.

April 2019

Persidangan untuk kasus SRC dimulai.

Januari 2020

Badan anti-korupsi Malaysia mengungkap rekaman suara dari Najib yang meminta bantuan dari putra mahkota Uni Emirat Arab agar menbuat bukti palsu, untuk menutupi skandal 1MDB.

Mei 2020

Riza Aziz anak tiri Najib Razak, bersedia untuk bersaksi melawan Najib dalam salah satu persidangan 1MDB.

Itu dikatakannya setelah pengadilan Malaysia sepakat mencabut dakwaan pencucian uang senilai 248 juta dollar AS (Rp 3,6 triliun).

Juli 2020

Goldman Sachs bersedia membayar 3,9 miliar dollar AS (Rp 56,8 triliun) untuk membantu penyelidikan pidana Malaysia.

Pengadilan Malaysia dalam persidangan SRC lalu menyatakan Najib bersalah atas 7 dakwaan.

Najib berkata akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal Malaysia.

(*)

Mantan PM Malaysia Najib Razak Lolos Dipenjara selama 72 Tahun dan Lolos Dari Hukuman Cambuk

Ngaku Diperkosa Majikan di Malaysia, Pasutri Nekat Buang Bayi yang Baru Dilahirkan

6 Fakta Artis Malaysia Alya Iman yang Dituding Sebagai Pelakor, Calon Suami Ternyata Punya Istri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panjang dan Berliku, Kronologi Sidang Korupsi Najib Razak di Skandal 1MDB".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved