BATAM TERKINI

Kasus Tahun 2017 Kini Viral, Putra Siregar Ungkap Fakta Terkait Kasus Hukum yang Menjeratnya

Kasus Putra Siregar yang kini viral ternyata terjadi tahun 2017. Kini 'Raja Handphone' Batam itu akhirnya buka suara.

Penulis: Agus Tri Harsanto |
ist
Foto Raja Handphone Batam, Putra Siregar sempat dipasang di akun Instagram resmi Kanwil Bea dan Cukai Jakarta setelah mereka menyerahkan barang bukti penyelundupan handphone ke Kejaksaan 

Editor: Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Kanwil Bea Cukai Jakarta menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka perkara kepabeanan terhadap 190 handphone ilegal.

Dan beberapa hari belakangan, kasus itu menjadi viral di media sosial terlebih setelah foto Putra Siregar dipampang di akun media sosial Instagram resmi milik Kanwil BC Jakarta.

Melihat hal itu, 'Raja Handphone' Batam Putra Siregar akhirnya buka suara perihal perkara yang menimpanya.

Meski kasusnya mencuat, ia tetap memilih beraktivitas seperti biasa. 

"Alhamdulillah kondisi saya sehat dan baik-baik saja," ujar Putra Siregar kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (29/7/2020).

Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

CURHAT Istri Putra Siregar, Septi : Suami Saya Dijebak, Aset Atas Nama Saya Juga Disita

 SOAL Kebijakan Sita Aset Putra Siregar, Bea Cukai Batam Sebut Itu Kewenangan BC Jakarta

Putra Siregar mengatakan, kasus yang menimpanya merupakan kasus lama yakni pada 2017.

Namun baru tiga tahun kemudian kasus ini mencuat kembali.

Putra Siregar menduga dia dijebak. Sebab handphone tersebut sebenarnya bukan miliknya, melainkan milik Jimmy.

"Jimmy menghubungi saya di tahun 2017 malam hari. Dia meminta saya membeli handphone. Waktu itu saya belum lihat barangnya, tapi dia mendesak terus," ujar Putra Siregar.

Karena didesak, akhirnya ia menyarankan agar handphone diantar ke toko di Condet, Jakarta Timur. Saat itu ia tidak berada di toko.

Ia menambahkan, namun tiba-tiba Jimmy datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil Jakarta.

 Soal Kasus Putra Siregar, BC Juga Pantau Medsos

Petugas Bea Cukai kemudian menggeledah dan menyita sejumlah handphone lainnya.

Ia kaget karena Jimmy ternyata tidak diproses hukum. Sedangkan dirinya diendapkan hingga tiga tahun.

Sementara itu, semula instagram Kanwil BC Jakarta memasang foto Putra Siregar sebagai tersangka. Namun setelah sekian jam dan heboh di media sosial, foto itu dicabut.

Hal ini juga membuat Putra Siregar heran. Sebab foto Jimmy tidak dipasang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved