FAKTUR UWT PALSU

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri Periksa 2 Saksi, Buru Tersangka Lain Dugaan Faktur UWT Palsu

Oknum pegawai BP Batam berinisial Al terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim khusus yang dipimpin Wadirreskrimum, AKBP Ruslan Abdull Rasyid.

TribunBatam.id/Alamudin
Polda Kepri menangkap oknum pegawai BP Batam berinisial Al, di kawasan Nagoya, Selasa (28/7) sekira pukul 15.30 WIB. Ia diduga menerbitkan faktur palsu dengan nilai mencapai Rp 2,8 Miliar. 

"Yang bersangkutan benar merupakan karyawan BP Batam. Terkait pemberitaan yang beredar di media, kami menyerahkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Kami menghormati proses hukum yang berlaku," ucap Kepala BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, Rabu (29/7/2020).

Seorang oknum pegawai BP Batam berinisial Al dibawa Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri.

Ia diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemalsuan faktur pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid yang memimpin OTT tersebut mengatakan, selain mengamankan faktur palsu, pihkanya juga mengamankan stempel BP Batam tanpa yang sepengetahuan atasannya.

"Yang bersangkutan kami amankan ketika berada di kawasan Nagoya, Selasa (28/7) sekira pukul 15.30 WIB.

Rencananya salah satu PT mau jual beli tanah, tapi ternyata Faktur tersebut palsu," ujar Ruslan, Rabu (29/7/2020).

Pengungkapan kasus ini di sampaikan Ruslan atas kerja sama Polda Kepri dengan BP Batam.

Pihaknya masih mengembangkan kasus yang masih dalam proses penyelidikan ini.

"Kerja sama baik kami dengan pihak BP Batam, dalam hal ini Deputi III BP Batam," sebutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan adanya OTT tersebut.

"Benar ada penangkapan, saat ini masih kami kembangkan," ujar Arie.

Diduga Terbitkan Faktur UWT Palsu Rp 2,8 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap Al, oknum pegawai BP Batam, yang diduga memalsukan faktur Uang Wajib Tahunan ( UWT ) senilai Rp 2,8 Miliar.

UWT merupakan sewa tanah kepada BP Batam yang dahulunya dinamakan Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved