BATAM TERKINI
TAK Yakin Siswi SMP di Batam 'Jual Diri' Demi Kuota, Kapolresta Barelang: Sebulan Dapat Rp 15 Juta
Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menyebut kuota hanya alasan para siswi SMP untuk menutupi praktik prostitusi yang mereka jalani.
Dia mengatakan, atas perbuatan kedua pria yang baru menginjak dewasa tersebut dikenakan pasal 76 B Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2008 perubahan tentang UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumana 10 tahun penjara.
Sewa Kamar Hotel
Polisi berhasil membongkar aktivitas prostitusi online di Batuaji Batam yang dilakukan melalui aplikasi MiChat.
Dalam ekspose yang digelar polisi terungkap peran ke empat pelaku.
Yakni NA (35) wanita, berperan sebagai Mami, JS (23) laki-laki berperan mencari pelanggan bersama OD (21) dan Yf (21).
Ke empat pelaku diketahui menjalankan kegiatan yang tidak terpuji tersebut sejak bulan April 2020 lalu.
Tidak tanggung-tanggung ke empat pelaku menggunakan tiga kamar hotel di Barelang Guest House Aviari.
Tiga kamar hotel tersebut digunakan sebagai tempat tinggal ke empat pelaku dan tempat yang digunakan untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang yang menggunakan jasa mereka.
Tugas ke empat pelaku yakni, NA sebagai bendahara tempat penyetoran uang dari pelanggan.
Selanjutnya Js, OD dan YF bertugas untuk mempertemukan pria hidung belang kepada wanita yang akan digunakan sebagai pemuas nafsunya.
Untuk kegiatan yang tidak terpuji tersebut dilaksanakan di Lantai dua Hotel Barelang Guest House kamar 308, 309, 310.
Tiga kamar tersebut disewa oleh NA sejak bulan April 2020, menjadi tempat tinggal sekaligus tempat yang digunakan untuk short time.
Saat penggrebekan dilakukan oleh Polsek Batuaji pada Rabu (22/7/2020) lalu.
Polisi mengamankan empat orang wanita yang sedang menunggu orderan di kamar 308.
Polisi juga mengamankan pria hidung belang bersama wanita di kamar 310.