BATAM TERKINI
TAK Yakin Siswi SMP di Batam 'Jual Diri' Demi Kuota, Kapolresta Barelang: Sebulan Dapat Rp 15 Juta
Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menyebut kuota hanya alasan para siswi SMP untuk menutupi praktik prostitusi yang mereka jalani.
Kompas Regional
Ilustrasi polisi bongkar prostitusi online. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro angkat bicara terkait kasus maraknya prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.
Anggota Polsek Batuaji menggiring pelaku dan juga para wanita serta pria hidung belang yang sedang menikamati prostitusi online di Hotel Barelang Guest House Aviari.
Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir mengatakan kronologis penangkapan di mana polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai kegiatan prostitusi online di Hotel Barelang Guest House Batuaji.
"Berawal dari Informasi tersebut, kita melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan," kata Jun.
Dia juga mengatakan atas kegiatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan pasal 296 Jo pasal 506 jo dan pasal 56 KUHP tentang penyedia seks atau mucikari dengan ancaman hukuman 1,5 tahun pencara.
(Tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Ian Sitanggang)
Rekomendasi untuk Anda