BATAM TERKINI

TAK Kuat Bayar Bunga Rp 54 Juta Sebulan, Warga Batam Ini Dikejar Renternir dan Diusir dari Rumahnya

Herianto didatangi oleh pelaku, Hermanto dan preman bayaran dengan maksud mengusir Harianto untuk keluar dari rumahnya.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Pelaku dan preman bayarannya saat sebelum diamankan Dirreskrimum Polda Kepri. 

"Saat kita sampai mereka sudah pergi (Hermanto dan preman-preman bayarannya), Sesudah itu kami hubungi lagi, datanglah pelaku ini bersama preman-premannya itu,” ujar Ruslan.

Sebelumnya, direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri pada Jumat (31/7/2020) siang mengamankan rentenir dan debt collector di kawasan perumahan yang Lekir, legenda Malaka blok D4 Nomor 2.

Pengamanan terhadap rentenir dan debt collector tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto melalui Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena rentenir dan para debt collector tersebut melakukan pengusiran paksa terhadap pemilik rumah.

Diketahui rentenir yang  bernama Jamianto dan orang suruhannya Hermanto yang membawa empat orang preman-preman bayarannya untuk melakukan  penagihan utang piutang dan mengusir paksa korban.

Berdasarkan keterangan dari korban dan masyarakat sekitar perumahan tempat kejadian tersebut pelaku melakukan pengancaman kepada anggota Kepolisian yang tiba di lokasi dengan menunjukkan foto sebagai kedekatannya dengan salah satu mantan petinggi Polda Kepri dan Petinggi Polresta Barelang.

"Kejadian pengusiran korban sudah dilakukan beberapa kali oleh para pelaku," ujarnya pada Sabtu (1/8/2020). (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved