Wahai Oknum Pejabat 'Nakal' Ini Peraturan Terbaru MA, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup, Siap?
Keputusan ini memungkinkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar.
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Oknum pejabat atau rekanan sudah saatnya berpikir ulang bila ingin melakukan tindak pidana korupsi.
Pemerintah mempertegas hukuman bagi pencuri uang rakyat ini dengan memperberat hukuman.
Aturan baru yang dirilis Mahkamah Agung (MA) kini memungkinkan koruptor dipenjara seumur hidup.
• Inilah Dereten 24 Koruptor di Indonesia yang Akibatkan Negara Rugi hingga Triliunan Rupiah
• Memburu Buronan Djoko Tjandra, Menko Polhukam Aktifkan Tim Pemburu Koruptor, Pernah Ada Zaman SBY
• Cerita Koruptor Tajir Melintir, Punya 100 Kekasih Dari Staf Hingga Artis, Mereka Hidup Berdampingan
MA mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terkait terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara.
Aturan ini diteken oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu.
Keputusan ini memungkinkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar.
• TEGAS, Jokowi Tak Bebaskan Koruptor di Tengah Pandemi Covid-19
• Sindiran Najwa Shihab Akan Rencana Yasonna Laoly Bebaskan Napi Koruptor: Nanti Dulu, Ini Mengada-ada
MA dalam pertimbangannya merilis Perma i1/2020 adalah untuk k menghindari disparitas hukuman pada kasus yang serupa.
"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," ungkap pertimbangan poin b dalam Perma tersebut seperti dikutip KONTAN, Ahad (2/8/2020).
Perma 1/2020 ini sendiri membagi hukuman menjadi 5 kategori, yakni:
Kategori paling berat, yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
Kategori berat, yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
Kategori sedang, yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.
Kategori ringan, yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15-5-2020-ilustrasi-penangkapan-pelaku-narkoba.jpg)