Memburu Buronan Djoko Tjandra, Menko Polhukam Aktifkan Tim Pemburu Koruptor, Pernah Ada Zaman SBY
Keberadaan Djoko Tjandra sempat memicu beda pendapat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pengejaran terhadap terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra terus dilakukan pemerintah.
Keberadaan Djoko Tjandra sempat memicu beda pendapat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun berencana mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK).
• Mahfud MD Panggil Kepolisian, Kejagung, Kemenkumham dan Kemendagri, Memburu Buronan Djoko Tjandra
Aktifnya kembali tim ini untuk meringkus terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih buronan.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD usai bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Polri, Kemendagri, Kemenkumham dan Kejagung di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (08/07/2020).
"Kami itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kami aktifkan lagi," ujar Mahfud dalam keterangan persnya.
• Ini 8 Fakta Sosok Djoko Tjandra, Buronan Kelas Kakap Kasus Bank Bali yang Melenggang Bebas dari 2008
Mahfud menjelaskan, nantinya TPK akan beranggotakan pimpinan Kejagung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Ia berharap upaya tersebut dapat menjadi solusi penangkapan Djoko Tjandra, termasuk buronan lainnya.
"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata dia.
Ia menuturkan, untuk menghidupkan lagi tim tersebut, pemerintah berencana lebih dahulu memperpanjang aturan hukum keberadaan TPK.
• Memburu Terpidana Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil Kemendagri, Polri, Kejagung dan Kemenkumham
"Pernah ada inpresnya, tapi kemudian inpres ini berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi.
Kami akan coba perpanjang dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke inpres itu," kata dia.

Adapun TPK dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004.
Tugasnya adalah menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.
• Siapa Djoko Tjandra! 11 Tahun Buron, Disebut Jaksa Agung Sudah di Indonesia dan Dibantah Menkumham
Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).