Sengketa Harta Keluarga Konglomerat Eka Tjipta, Freddy Wijaya Cabut Gugatan Hak Waris ke Pengadilan

Freddy Widjaja, anak dari konglomerat Eka Tjipta Widjaja sebelumnya diketahui menggugat saudara tirinya

CNBC
Konglomerat Eka Tjipta Widjaja. Hak waris Eka Tjipta sempat menjadi sengketa. Putra mendiang konglomerat itu yang bernama Freddy Wijaya menggugat saudara tirinya. 

Editor: Azmi S

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Freddy Widjaja, anak dari konglomerat Eka Tjipta Widjaja sebelumnya diketahui menggugat saudara tirinya.

Gugata itu bahkan sudah teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Belakangan, Freddy melalui kuasa hukumnya Yasrizal mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan 4 Orang Pengacara, Motif Perebutan Tanah Warisan

Didi Kempot Punya 2 Istri, Pengamat Ungkap Warisan Sang Maestro Harus Dijaga dan Diamankan

Yasrizal mengatakan ada 2 alasan kliennnya mencabut gugatan.

Pertama gugatan dimaksud kurang sempurna.

Kedua permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.

Menanggapi hal itu kuasa hukum tergugat meminta waktu untuk menanggapi dicabutnya gugatan tersebut.

Majelis Hakim memberi waktu selama 1 minggu kepada tergugat untuk memberikan tanggapannya.

BERITA POPULER NASIONAL Harta Kekayaan Jaksa Pinangki-Rekam Jejak Sjamsul Nursalim Buron SKL BLBI

Rekam Jejak Kasus DJOKO TJANDRA, Buron 11 Tahun, Sempat Ada di Indonesia Tertangkap di Malaysia

Selanjutnya, Hakim Ketua Albertus Usada mengagendakan sidang untuk memberi kesempatan kuasa hukum tergugat memberikan tanggapan atas dicabutnya gugatan.

"(Tanggapan permohonan gugatan dari pihak tergugat) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Senin 10 Agustus 2020," kata Hakim Ketua Albertus, Senin (3/8).

Sebagai informasi sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Putra Orang Terkaya Indonesia Gugat 5 Kakak Tirinya, Tuntut Harta Warisan Beraset Triliunan

Jadi Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda, Apa Itu Eigendom Verponding?

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sebagai informasi sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak.

Namun sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sengketa Warisan Keluarga Eka Tjipta, Freddy Wijaya Cabut Gugatan di PN Jakarta Pusat

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved