Rekam Jejak Kasus DJOKO TJANDRA, Buron 11 Tahun, Sempat Ada di Indonesia Tertangkap di Malaysia
Lika-liku pelarian Djoko Tjandra akhirnya selesai. Kasusnya sempat muncul tenggelam di Indonesia.
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Lika-liku pelarian Djoko Tjandra akhirnya selesai.
Kasusnya sempat muncul tenggelam di Indonesia.
Namanya kembali jadi perbincangan setelah diduga bebas masuk keluar dari Indonesia pada Juni-Juli lalu.
Padalah status yang bersangkutan adalah buronan.
Tak tanggung-tanggung, ia berstatus buronan selama kurang lebih 11 tahun.
• Jendral Bintang 1 Resmi Ditahan Bareskrim Polri Karena Keterlibatan Dalam Pelarian Djoko Tjandra
• Keberhasilan Bareskrim Tangkap Djoko Tjandra Dipandang Sebelah Mata Anggota DPRRI: Selama Ini Kemana
Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu ditangkap pada Kamis (30/7/2020) malam.
Ia dijemput aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Kasus Djoko Tjandra memang kembali menyeruak dalam beberapa waktu terakhir, setelah ditemukannya jejak buron tersebut pada 8 Juni lalu.
Sebelumnya melansir Harian Kompas, 12 Juni 2009, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara 2 tahun.
Mereka dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.
• DUH! Selain Oknum Pejabat Polri Djoko Tjandra Diduga Dibantu Jaksa, Kekayaan Pinangki Miliaran
• Akhir Pelarian Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra, 4 Pejabat Jadi Korban dan Dicopot Jabatannya
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, menyatakan dalam putusannya, MA memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun putusan ini justru menjadi awal pelarian Djoko Tjandra.
Setelah hukuman dijatuhkan, Djoko Tjandra tidak kunjung memenuhi panggilan kejaksaan.
Mengutip Harian Kompas, 23 Juni 2009, justru pengacara Djoko Tjandra saat itu, OC Kaligis yang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.