Ekonomi Merosot karena Corona Mahasiswa Tuntut Keringanan Uang Kuliah Adukan Mendikbud ke Komnas HAM

Sejumlah mahasiswa melaporkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komisi Nasional (Komnas) HAM.

kompas.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarin. Sejumlah mahasiswa melaporkannya ke Komisi Nasional (Komnas) HAM. 

Editor: Azmi S

TRIBUNBATAM.id, SEMARANG - Sejumlah mahasiswa melaporkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Laporan yang dibuat mahasiswa Universitas Negeri Semarang itu sudah tercatat dalam nomor agenda B2801.

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim ke Komnas HAM.
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim ke Komnas HAM. (KOMPAS.com/istimewa)

Pelapor menyoal sejumlah kebijakan Mendikbut yang tak relevan dilakukan di masa pandemi Covid-19.

Nadiem Makarim Hentikan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS, Begini Besarannya

Termasuk 3 Kabupaten di Kepri, Mendikbud Nadiem Makarim Izinkan 104 Daerah Adakan Belajar Tatap Muka

Salah satunya adalah biaya kuliah secara penuh yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Permendikbud No 25 Tahun 2020 mengatur tentang biaya kuliah mahasiswa saat pandemi.

Perwakilan mahasiswa Unnes Franscollyn Mandalika mengatakan, mereka menuntut keringanan biaya kuliah.

Hal itu karena ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus di masa pandemi Covid-19 ini.

"Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional tentu juga dirasakan mahasiswa maupun keluarganya.

Kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring," jelas Frans dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Nadiem Sebut Belajar dari Rumah Bisa Dipermanenkan Meski Wabah Covid-19 Sudah Berakhir

Akan tetapi, lanjut dia, Mendikbud dianggap tidak mempertimbangkan kondisi tersebut untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020.

Sebab menurutnya kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan perspektif kedaruratan bencana secara komprehensif sesuai Kepres No 11 tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan Kepres No 12 Tahun 2020 Darurat Bencana Non alam.

"Seharusnya kebijakan mengenai bantuan maupun keringanan biaya kuliah dapat dirasakan oleh semua mahasiswa secara otomatis tanpa perlu mengajukan persyaratan tertentu.

Sosok Mahasiswa Lakukan Fetish Kain Jarik Ternyata Pernah Digerebek & Diarak Karena Kepergok Asusila

Karena jelas seluruh mahasiswa mengalami kerugian dari adanya pandemi Covid-19 yang berakibat tidak mendapatkan layanan pendidikan serta hak lain secara penuh," katanya.

Frans mengungkapkan, mahasiswa juga menilai ada upaya pembungkaman ruang-ruang demokrasi serta tindak represif yang kerap kali dilakukan oleh berbagai universitas kepada para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.

"Sebagai contoh mahasiswa Unnes mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah," ungkapnya.

Judul Skripsi Terus Ditolak Padahal Sudah Kuliah 7 Tahun, Mahasiswa Frustrasi dan Gantung Diri

Rektor Unnes Fathur Rokhman menyatakan dukungan terhadap kebijakan Mendikbud di masa pandemi mengacu Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang diterbitkan Juni 2020.

"Mas Nadiem Makarim telah melakukan berbagai kebijakan untuk meringankan biaya kuliah mahasiswa selama pandemi.

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 kita dukung secara penuh karena Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19," kata Fathur dalam keterangannya.

Fathur menegaskan mahasiswa yang orangtua atau walinya mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana alam atau nonalam diberi sejumlah keringanan.

Antara lain berupa pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT atau pembayaran UKT secara mengangsur.

Kapan Sekolah Mulai Buka? Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim dan Tahapan yang Harus Dilalui

"Unnes telah menindaklanjuti Peraturan Mendikbud dengan menerbitkan peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut diatur mahasiswa dapat memperoleh empat jenis keringanan UKT tersebut dengan melakukan perubahan data di datapokok.unnes.ac.id, perubahan data pada database itulah yang menjadi landasan pemberian keringanan UKT kepada mahasiswa," ujarnya.

Selain itu, kata dia juga diatur semester 9 (S1) atau mahasiswa semester 7 (D3) yang mengambil kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS hanya membayar 50 persen UKT.

"Adapun mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus sampai dengan 30 Oktober 2020 akan dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT.

Nadiem Ungkap 4 Syarat Pembelajaran Secara Tatap Muka untuk Zona Hijau Covid-19, Apa Saja?

Sedangkan mahasiswa yang cuti juga dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT,” terangnya.

Berdasarkan surat dari Pusat Layanan Biaya Pendidikan, Unnes mendapatkan kuota penerima KIP Kuliah untuk mahasiswa baru semester 1 sebanyak 1.784 mahasiswa, Kuota Bantuan UKT untuk semester 3 berjumlah 570 mahasiswa, Kuota Bantuan UKT untuk semester 5 sebanyak 893 mahasiswa, dan kuota bantuan UKT untuk semester 7 berjumlah 1.351 mahasiswa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahasiswa Unnes Adukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved