BATAM TERKINI

CARA Penyisiran Kasus Covid-19 di Batam Berubah, Hanya 2 Kategori Ini yang Jalani Swab Test

Kadinkes Batam, Didi Kusmardjadi mengatakan, ada perubahan protokol penyisiran yang akan menentukan siapa saja yang akan menjalani swab test.

FREEPIK.COM
Ilustrasi covid-19. Saat ini, alur penyisiran persebaran Covid-19 di Batam mengalami perubahan menyusul Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020. 

Editor: Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Saat ini, alur penyisiran persebaran Covid-19 di Batam mengalami perubahan.

Hal itu menyusul adanya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

Dalam SK Menteri Menurut tersebut, beberapa istilah dalam Covid-19 diganti.

Seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) diganti menjadi kasus suspek, probable, discarded, dan kontak erat.

Selain itu, kasus suspek memiliki tiga kritetia.

Yakni orang dengan gejala ISPA dan riwayat dari negara atau wilayah transmisi lokal, bergejala ISPA serta memiliki riwayat kontak dengan terkonfirmasi positif, dan kasus ISPA berat yang memerlukan perawatan rumah sakit.

Kontak erat, adalah orang tanpa gejala Covid-19, namun memiliki riwayat kontak dengan terkonfirmasi atau probable Covid-19.

King Sate Batam Luncurkan Menu Digital hingga Buka Layanan Drive-Thru

Sedangkan kasus probable sendiri adalah kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis Covid-19, namun tidak dapat dilakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan RT-PCR.

 

Bukan hanya istilahnya saja yang berubah, tetapi alur pemeriksaan kasus juga mengalami perubahan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmardjadi, pada protokol penyisiran terbaru kali ini, hanya kasus suspek dan probable saja yang diterapkan pemeriksaan swab.

"Yang di-swab hanya yang suspek dan probable," ungkap Didi.

Adapun alur pemeriksaan kasus suspek dan probable adalah sebagai berikut:

1. Kasus suspek dilakukan pengambilan sampel swab untuk RT-PCR pada hari pertama dan kedua. Jika gejala ISPA ringan, dianjurkan isolasi mandiri, gejala ISPA sedang dapat dirawat di RS darurat, sedangkan gejala ISPA berat wajib dirawat di RS rujukan.

Dari pemeriksaan, kasus suspek dapat berubah menjadi probable, terkonfirmasi, atau discarded.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved