Corona Merajalela Jokowi Terbitkan Inpres, Tak Pakai Masker Kena Denda atau Usaha Ditutup Sementara

Masyarakat yang tak patuh/taat protokol kesehatan siap-siap diberikan sanksi. Presiden baru saja menerbitkan Inpres yang diteken pada 4 Agustus

Tribunnews/Herudin
Ilustrasi warga mengantre dengan menerapkan physical distancing saat mengambil paket bantuan gratis di Cempaka Putih Tengah, Jakarta, beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Pemda juga diwajibkan membuat aturan mengenai sanksi untuk pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu baik yang dilakukan oleh perorangan mau pun pelaku usaha.

Plt Wali Kota Tanjungpinang Saat Idul Adha di Lapangan Pamedan, Petugas Kawal Protokol Kesehatan

"Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," tulis Inpres 6/2020.

Terdapat 4 jenis sanksi yang diatur dalam Inpres.

Antara lain adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Perketat Protokol Kesehatan Cegah Covid-19, PT Timah Tbk Dicanangkan Sebagai BUMN Tangguh

Wali Kota Batam Kembali Ingatkan Warga Soal Protokol Kesehatan di New Normal, Ini Katanya

(*)

Artikel ini telah tayang di Kotan.co.id dengan judul Terbitkan Inpres, Jokowi Minta Pelanggar Protokol Kesehatan Dijatuhi Sanksi

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved