Corona Merajalela Jokowi Terbitkan Inpres, Tak Pakai Masker Kena Denda atau Usaha Ditutup Sementara
Masyarakat yang tak patuh/taat protokol kesehatan siap-siap diberikan sanksi. Presiden baru saja menerbitkan Inpres yang diteken pada 4 Agustus
Pemda juga diwajibkan membuat aturan mengenai sanksi untuk pelanggaran protokol kesehatan.
Hal itu baik yang dilakukan oleh perorangan mau pun pelaku usaha.
• Plt Wali Kota Tanjungpinang Saat Idul Adha di Lapangan Pamedan, Petugas Kawal Protokol Kesehatan
"Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," tulis Inpres 6/2020.
Terdapat 4 jenis sanksi yang diatur dalam Inpres.
Antara lain adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
• Perketat Protokol Kesehatan Cegah Covid-19, PT Timah Tbk Dicanangkan Sebagai BUMN Tangguh
• Wali Kota Batam Kembali Ingatkan Warga Soal Protokol Kesehatan di New Normal, Ini Katanya
(*)
Artikel ini telah tayang di Kotan.co.id dengan judul Terbitkan Inpres, Jokowi Minta Pelanggar Protokol Kesehatan Dijatuhi Sanksi