Corona Merajalela Jokowi Terbitkan Inpres, Tak Pakai Masker Kena Denda atau Usaha Ditutup Sementara
Masyarakat yang tak patuh/taat protokol kesehatan siap-siap diberikan sanksi. Presiden baru saja menerbitkan Inpres yang diteken pada 4 Agustus
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Masyarakat yang tak patuh/taat protokol kesehatan siap-siap diberikan sanksi.
Selama ini sanksi berkaitan dengan protokol kesehatan masih diatur oleh kepala daerah.
Untuk menguatkan aturan tentang protokol kesehatan tersebut Presiden pun mengeluarkan aturan baru.
• Standar Baru Protokol Pemeriksaan Covid-19, Wali Kota Batam: Jangan Heran Kita Suruh Karantina
• Istana Perketat Protokol Kesehatan, Setiap Tamu Presiden Jokowi Wajib Tes Swab
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).
Inpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020.
Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum.
• Covid-19 Cluster Pemprov Kepri, Satgas: Disiplin Protokol Kesehatan Rendah
Memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," bunyi instruksi pertama dalam Inpres tersebut.
Khusus kepada kepala daerah baik gubernur, wali kota dan bupati diminta untuk membuat peraturan terkait berbagai hal.
Pertama berkaitan dengan kewajiban mematuhi protokol kesehatan.
Kedua terkait dengan perlindungan kesehatan.
Hal itu meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses.
• Fokus dalam Penerapan Protokol Kesehatan, Pemerintah Arab Saudi Pastikan Jamaah Aman dari Covid-19
Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain adalah menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, serta pembatasan interaksi fisik.
Hal itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.