Terbuka untuk Umum, Kejaksaan Sebut Warga Bisa Pantau Perkembangan Kasus Putra Siregar di Pengadilan
Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti bilang, sidang perdana Putra Siregar terbuka untuk umum, dan akan digelar Senin depan
Terbaru, kasus Putra Siregar akan segera disidangkan di Pengadilan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur diketahui telah merampungkan berkas perkara milik Putra Siregar dan melimpahkannya ke Pengadilan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti mengatakan, pelimpahan berkas perkara Putra Siregar telah dilakukan sejak Kamis (30/7/2020) lalu.
“Senin ini sidang pertama,” ujar Ady kepada Tribun Batam saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
• Siswa & Guru Terpaksa Jalan Kaki 1 Kilo ke Sekolah, Jembatan di Desa Tarempa Timur Anambas Roboh
Menurut Ady, jaksa yang ditunjuk untuk sidang perdana Putra Siregar sendiri diketahui dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dan Kejari Jakarta Timur.
Lanjutnya, selama kelengkapan berkas dilakukan, Putra Siregar sempat berstatus tahanan kota selama 20 hari.
“Tapi sebelum itu, sudah kita limpah ke Pengadilan. Sekarang kewenangan penahanan beralih ke hakim,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus tindak pidana kepabeanan Putra Siregar ini tak mengganggu operasional salah satu toko handphone miliknya, PS Store di Batam.
Terletak di Jalan Laksamana Bintan Nomor 1, Kecamatan Batamkota, Kota Batam, toko milik Putra Siregar sendiri masih terus beroperasi.
Pantauan Tribun Batam, aktivitas di toko itu masih berjalan seperti biasa. Beberapa karyawan juga masih bekerja.
PS Store sendiri juga masih menjajakan buah-buahan bagi para pengunjung sebelum masuk untuk melihat dan membeli handphone.
Di Batam, Putra Siregar terkenal sebagai pengusaha handphone bekas dengan harga murah. Setelah memulai karirnya di Jakarta, Putra juga mencoba peruntungan di Youtube.
Terhadap kasusnya, Putra Siregar disangkakan melanggar Pasal 103 Huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dari pasal itu, Putra Siregar terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun.
Dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus 2017 Kini Viral