Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi, Bupati Karimun: Kita Akan Pelajari Inpresnya
Diakui Rafiq, Pemda Karimun belum memberikan sanksi berbentuk fisik ataupun denda. Baru sanksi psikologis
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden agar Kepala Daerah menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal ini dituangkan di dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Mengenai hal tersebut, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan pihaknya masih akan mempelajari hal tersebut untuk mengambil langkah berikutnya.
"Kita akan pelajari Inpresnya. Itukan Instruksi Presiden yang harus kita taati," kata Rafiq, Kamis (6/8/2020).
Dalam tindak lanjutnya, Rafiq menyebutkan akan mengkaji dan membahas dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun.
• Wali Kota Batam Curhat Banyak Diserang di Medsos Jelang Pilkada, Minta Warga Seleksi Informasi
• Jasad Pak Cik, Nelayan di Nongsa Batam Dimakamkan sesuai Protokol Covid-19
"Tindak lanjut dari Inpres itu seperti apa. Nanti dikeluarkan Perbup untuk lanjutannya atau buat dalam bentuk lain. Kita akan tindak lanjuti. Bentuknya seperti apa, sanksi seperti apa akan terapkan," papar Rafiq.
Diakui Rafiq, Pemda Karimun belum memberikan sanksi berbentuk fisik ataupun denda. Namun dalam penanggulangan Covid-19, Kabupaten Karimun memberikan sanksi secara psikologis.
Di antaranya adalah seperti terhadap penumpang KM Kelud dari Jakarta ataupun Belawan Medan. Bagi yang tidak bisa menunjukan surat pemeriksaan rapid test akan ditolak masuk ke Karimun.
Memang saat ini pihak PT Pelni mewajibkan calon penumpang untuk menjalani rapid test sebelum berangkat.
"Karena belum ada aturan baku maka sanksi secara psikologis saja. Mereka dikarantina di pelabuhan dan dinaikan kembali ke kapal menuju daerah asalnya," terang Rafiq.
Selain itu masuknya orang ke Karimun juga diperketat. Seluruh pintu masuk di kecamatan-kecamatan diawasi oleh Tim Gugus Tugas.
"Pemda sudah turun ke kecamatan-kecamatan untuk memperketat pintu masuk. Pelabuhan di perketat. Orang yang datang ninimal harus perlihatkan surat keterangan kesehatan dari Dinas Kesehatan atau puskesmas. Karena kita tau untuk rapid test mahal," sebut Rafiq.
Tanggapan Wali Kota Batam
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo, telah sampai ke telinga Walikota Batam, H Muhammad Rudi.