Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi, Bupati Karimun: Kita Akan Pelajari Inpresnya

Diakui Rafiq, Pemda Karimun belum memberikan sanksi berbentuk fisik ataupun denda. Baru sanksi psikologis

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Elhadif Putra
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Pihaknya akan mempelajari Instruksi Presiden yang memerintahkan Kepala Daerah menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden agar Kepala Daerah menetapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal ini dituangkan di dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Mengenai hal tersebut, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan pihaknya masih akan mempelajari hal tersebut untuk mengambil langkah berikutnya.

"Kita akan pelajari Inpresnya. Itukan Instruksi Presiden yang harus kita taati," kata Rafiq, Kamis (6/8/2020).

Dalam tindak lanjutnya, Rafiq menyebutkan akan mengkaji dan membahas dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun.

Wali Kota Batam Curhat Banyak Diserang di Medsos Jelang Pilkada, Minta Warga Seleksi Informasi

Jasad Pak Cik, Nelayan di Nongsa Batam Dimakamkan sesuai Protokol Covid-19

"Tindak lanjut dari Inpres itu seperti apa. Nanti dikeluarkan Perbup untuk lanjutannya atau buat dalam bentuk lain. Kita akan tindak lanjuti. Bentuknya seperti apa, sanksi seperti apa akan terapkan," papar Rafiq.

Diakui Rafiq, Pemda Karimun belum memberikan sanksi berbentuk fisik ataupun denda. Namun dalam penanggulangan Covid-19, Kabupaten Karimun memberikan sanksi secara psikologis.

Di antaranya adalah seperti terhadap penumpang KM Kelud dari Jakarta ataupun Belawan Medan. Bagi yang tidak bisa menunjukan surat pemeriksaan rapid test akan ditolak masuk ke Karimun.

Memang saat ini pihak PT Pelni mewajibkan calon penumpang untuk menjalani rapid test sebelum berangkat.

"Karena belum ada aturan baku maka sanksi secara psikologis saja. Mereka dikarantina di pelabuhan dan dinaikan kembali ke kapal menuju daerah asalnya," terang Rafiq.

Selain itu masuknya orang ke Karimun juga diperketat. Seluruh pintu masuk di kecamatan-kecamatan diawasi oleh Tim Gugus Tugas.

"Pemda sudah turun ke kecamatan-kecamatan untuk memperketat pintu masuk. Pelabuhan di perketat. Orang yang datang ninimal harus perlihatkan surat keterangan kesehatan dari Dinas Kesehatan atau puskesmas. Karena kita tau untuk rapid test mahal," sebut Rafiq.

Tanggapan Wali Kota Batam

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo, telah sampai ke telinga Walikota Batam, H Muhammad Rudi.

Keluar dari aula usai pertemuan bersama para kader Posyandu di Hotel Travelodge, Jodoh, Rudi yang mengenakan kemeja putihnya yang khas langsung ditodong pertanyaan akankah Batam menerapkan Perda yang mengatur sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan?

Rudi tampak menimbang-nimbang, dan menyebut tak ingin merapatkan seputar hal itu terlebih dulu.

Meski demikian, ia sepakat, bahwa setiap peraturan terkait protokol kesehatan Covid-19 harus ada sanksi.

"Yang namanya aturan harus ada sanksi, kalau nggak, nggak akan dilaksanakan. Tapi sanksi ini kan harus kita lihat juga, maka kita akan laksanakan lah," ujar Rudi.

Sanksi disiplin adalah apa yang ditekankan oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi, hingga saat ini.

 DAFTAR Riwayat Kontak 4 Pasien Covid-19 di Batam, Awalnya Demam & Batuk, 2 Pasien Meninggal Dunia

Pelanggar protokol kesehatan, seperti mereka yang enggan memakai masker, tidak menjaga jarak dan abai terhadap larangan berkerumun, sejak lama telah diterapkan sanksi disiplin.

"Sanksi disiplin aja, bukan pidana. Bukan kurungan," tambah Rudi.

Menurut Rudi pula, apabila memungkinkan, penyusunan Peraturan Daerah dengan unsur sanksi tegas akan segera dilaksanakan.

Namun, secara realistis, ia memandang alur pengesahan Perda akan cukup panjang dan berbelit-belit.

"Karena kalau tunggu Perda, harus lihat Perdanya prioritas nggak? Hak inisiatifnya punya siapa? Dan lain-lain. Untuk mengesahkan, kan ini panjang juga. Kita bisa suratkan DPRD, kalau mau cepat kita buat saja Perwako," jelas Rudi.

Kendati pun belum ada Perda yang mengatur penegakkan disiplin protokol kesehatan, namun Pemerintah Kota Batam selama ini telah menggandeng TNI dan Polri dalam kegiatan tersebut.

Seusai memperoleh instruksi Presiden terbaru ini, dirinya sebagai Kepala Daerah, menyatakan akan mencari jalan yang terbaik.

Apabila diperlukan peraturan dan sanksi tegas, maka akan disusun sedemikian rupa.

Meski wacana ini masih akan dirapatkan terlebih dahulu dalam Muspida.

"Kita coba aja, akan rapat Muspida lah. Karena Muspida ini banyak yang bergeser kita tunggu setelah yang baru, sehingga nanti pembahasannya nyambung," katanya. 

(TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved