Korupsi Sekwan DPRD Batam
Sekwan Batam Ditahan, Korupsi Uang Makan Minum Rp 2 Miliar, Perusahaannya Milik Wakil Ketua 1 DPRD
Sekretaris DPRD Kota Batam Asril bin M Rasyid, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kamis (6/8) siang.
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id |BATAM - Sekretaris DPRD Kota Batam Asril bin M Rasyid, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kamis (6/8) siang.
Atas dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019.
Surat penetapan tersangka berdasarkan surat nomor B2072/1.10.11/SB.3.08.2020 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi.
Menurut Dedie Tri Haryadi, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau kerugian negara Rp2.160.420.160.
"Jumlah kerugian negara ini, berdasarkan akumulasi sejak tahun 2017, tahun 2018, dan tahun 2019. Dan ini sudah diaudit oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau," jelas Dedie.
• Dekat dengan Kantor Pemerintah, Warga Bintan Tolak Asrama LPMP Jadi Lokasi Karantina Pasien Covid-19
• Resep Tempe Bacem Aroma Jeruk Enak, Rasanya Bikin Ketagihan, Mudah Dibuat untuk Pemula
Dedie mengatakan, proyek makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam 2017,2018, dan 2019 berdasarkan keterangan saksi dan rekananan proyek DPRD Kota Batam, pengadaan semua fiktif. Ia menjelaskan, dana itu dibuat seolah-olah ada cofee morning para wartawan, pertemuan dengan masyarakat.
"Padahal tidak ada. Fiktif. Saya tanya, memangnya teman-teman wartawan ada berapa kali wartawan diundang oleh sekwan ngopi bareng?," tanya Dedie saat konferensi pers Kamis siang sebelum Arsil ditahan.
"Tidak ada pak. Kemarin ada sekali itu pun saat kasus ini berlangsung. Mungkin Arsil takut," timpal seseorang menyela dan menjawab pertanyaan Dedie.
"Nah terjawab kan teman-teman. Semua fiktif. Intinya kami hati-hati menetapkan tersangka," kata dia.
Kendati, aset Asril juga terancam disita negara. Pasalnya, bisa saja penyidi menemukan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut. "Tapi itu ke proses persidangan nanti.
Sekarang kami fokus dulu. Kalau yang namanya korupsi pasti tidak sendirian. Ada bantuan orang lain. Cuman tunggu tanggal mainnya" ujar Dedie.
Dikerjakan oleh PT Wisata Bhakti Madani
Kejaksaan Negeri Batam, bongkar dugaan korupsi di institusi DPRD Kota Batam. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Arsil resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kamis (6/8). Dia dibui selama 20 hari ke depan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Asril diduga sebagai aktor intelektual dugaan korupsi, pembiayaan anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.