Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Mobil, Mantan Anggota Dewan dan Istrinya Ditangkap Polisi
Mantan anggota DPRD Lampung Timur, KH (40) dan istrinya FR (29) ditangkap oleh Polresta Bandar Lampung.
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id |Lampung - Polisi menangkap mantan anggota DPR dan istrinya karena melarikan sejumlah uang.
Pelaku diketahui membawa kabur uang hasil penjualan mobil.
Mantan anggota DPRD Lampung Timur, KH (40) dan istrinya FR (29) ditangkap oleh Polresta Bandar Lampung.
Suami istri warga Sekampung Udik, Lampung Timur, itu diduga membawa kabur uang pembelian mobil bekas.
• Inilah 5 Jersey Sepak Bola Bekas Termahal di Dunia
• JELANG 17 Agustus, Camat Sagulung Minta Warga Patuhi Protokol Kesehatan
• Begini Tips Menjaga Warna Jok Mobil Tak Mudah Pudar
Menurut polisi, pasangan suami istri ini diduga sebagai sindikat penipuan berkedok jual beli mobil bekas.
“Diduga keduanya termasuk sindikat, karena tindak pidana ini telah terjadi sejak 2019 lalu. Diduga masih banyak korban-korban lain yang belum melapor,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).
Menurut Yan Budi, kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung adalah penipuan jual beli mobil bekas dengan barang bukti berupa lima unit mobil.
Kelima unit mobil itu yakni, Toyota Fortuner, Daihatsu Terrios, Toyota Avanza dan Toyota Kijang Innova.
“Satu unit kendaraan lain, yakni Fortuner hitam masih dalam pencarian,” kata Yan Budi.
Yan Budi menjelaskan, modus penipuan itu yakni bekerja sama dengan salah satu dealer mobil bekas di Bandar Lampung untuk jual beli.
Pasutri ini mengambil mobil bekas di dealer tersebut untuk dijual kembali di sejumlah kabupaten di Lampung.
Namun dengan catatan hasil penjualan disetorkan ke dealer.
• Ledakan di Beirut, Sejumlah Negara di Dunia Kini Berlomba Membantu Lebanon
• Murah Meriah, Berikut 5 Manfaat Kumur Air Garam yang Sayang Dilewatkan, Termasuk Redakan Radang
• RUPIAH HARI INI - Ditutup Melemah 0,27%, Rupiah di Level Rp 14.625 per Dolar AS
Status KH yang merupakan anggota DPRD Lampung Timur periode 2014 – 2019 memuluskan kerja sama tersebut.
“Modalnya kepercayaan, terlebih status tersangka KH adalah mantan anggota Dewan, sehingga pihak dealer percaya,” kata Yan Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dua-tersangka-penipuan-dengan-modus-jual-beli-mobil-bekas.jpg)