Lim Guan Eng Diduga Terlibat Korupsi Rp 22 Triliun, Mantan Menteri Keuangan Malaysia Ditangkap
Lim Guan Eng ditangkap aparat atas dugaan kasus korupsi di Malaysia. Mantan Menteri Keuangan Malaysia ini diduga terlibat proyek sebesar Rp 22 triliun
Editor: Putri Larasati Anggiawan
TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Lim Guan Eng diberitakan telah ditangkap aparat setempat atas dugaan kasus korupsi di Malaysia.
Mantan Menteri Keuangan Malaysia ini diduga terlibat proyek infrastruktur bernilai 1.500.000.000 dolar AS.
Dana tersebut setara dengan Rp 22 triliun.
Seperti dilansir Reuters, Lim ditangkap pada Kamis (6/8/2020) malam.
Saat ditangkap, Lim mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu, menurut negara kantor berita Bernama.
Lim didakwa atas kasus suap untuk menunjuk sebuah perusahaan yang mengelola proyek terowongan bawah laut di negara bagian Penang.
• Prihatin Soal Ledakan di Lebanon, Malaysia Tawarkan Bantuan: Kami Siap Mendukung
Kasus itu terjadi saat ia menjabat Kepala Menteri Penang dari 2008 sampai penunjukannya sebagai Menteri Keuangan pada 2018.
Jika terbukti bersalah, Lim akan menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal.
Sejumlah pejabat antikorupsi Malaysia mengungungkapkan Lim akan menghadapi dua dakwaan lainnya, pada minggu depan.
Usai ditangkap Lim dihadapkan ke pengadilan pada Jumat (7/8/2020) pagi waktu setempat.
Bagi para pendukungnya, kasus yang dialamatkan kepada Lim sebagai penganiayaan politik.
Para pemimpin oposisi Malaysia mengatakan tuduhan terhadap Lim bermotif politik.
"Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan kesalahan.
Penganiayaan politik oleh Perikatan Nasional telah dimulai," kata anggota parlemen dari oposisi Teresa Kok, mengacu pada koalisi yang berkuasa, pemerintahan PM Muhyiddin Yasin.