TRIBUN WIKI

Dibentuk Tahun 1866 pada Masa Hindia Belanda, Berikut Sejarah BMKG, Apa Saja Tugas dan Fungsinya?

BMKG melaksanakan tugas di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika.

dok_tribun
ilustrasi peta angin di Indonesia - BMKG melaksanakan tugas di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika. 

Setelah Indonesia merdeka pada 1945, lembaga ini pecah menjadi dua.

Pertama di Yogyakarta dengan nama Biro Meteorologi dibawah Markas Tertinggi Tentara Indonesia yang bertugas melayani kepentingan angkatan udara.

Selanjutnya di Jakarta dibentuk Jawatan Meteorologi dan Geofisika dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Pada 1950 secara resmi Indonesia masuk sebagai anggota Organisasi Meteorologi Dunia (Wolrd Meteorological Organization atau WMO).

Pada 1955 menjadi Lembaga Meteorologi dan Geofisika di bawah Depertemen Perhubungan.

Tapi pada 1960 berubah menjadi Jawatan Meteologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan udara.

Pada 1965 menjadi Direktorat Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan.

Pada 1972 berubah menjadi Pusat Meteorologi dan Geofisika.

Pada 1980 naik menjadi Badan Meteorologi dan Geofisika.

Terakhir 2008 menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BKMG) melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008.

Pada 1 Okktober 2009 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tugas dan Fungsi

BMKG melaksanakan tugas di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika.

Dalam melaksanakan tugas tersebut BMKG menyelanggarakan sejumlah fungsi, yakni:

- Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved