SIDANG PUTRA SIREGAR
HANDPHONE ILEGAL Putra Siregar Tak Ajukan Pembelaan, Wajib Lapor, Curhat di Podcasts Deddy Corbuzier
Bos PS Store Putra Siregar tidak mengajukan pembelaan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO," ujar Rizki.
Bila mengacu dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan Elly Supaini, Putra membeli handphone dari Jimmy sejak bulan April 2017.
Sampai akhirnya pada 10/11/2017 dua penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone dagangan Putra.
• Putra Siregar Tak Tahu Handphone yang Dibeli Ilegal
Rizki menyebut kliennya pun sudah menyerahkan uang melebihi nominal kerugian negara bila memang kliennya terbukti bersalah.
"Perlu dicatat ketidaktahuan klien kami yang menyebabkan ilegal, karena orang yang jual bernama Jimmy itu yang belum menyelesaikan kepabeanannya.
Sehingga negara tidak menerima pajak dengan total 26 juta.
Nah yang belum menyelesaikan itu Si Jimmy yang DPO," tuturnya.
Tahanan Kota
Pemilik PS Store, Putra Siregar berstatus tahanan kota sehingga tidak bisa pulang ke Batam.
Selama berstatus terdakwa perkara handphone ilegal, Putra Siregar dilarang meninggalkan wilayah Jakarta Timur.
Pengacara Putra Siregar, Rizki Rizgantara memastikan status tahanan kota yang ditetapkan Pengadilan artinya meliputi Jakarta Timur, bukan Provinsi DKI.
"Tahanan kota, kota Jakarta Timur," kata Rizki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Status tahanan kota yang ditetapkan Pengadilan ini sama dengan ketetapan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat pelimpahan tahap dua.
Sebelum berkas perkara Putra dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Bea dan Cukai DKI Jakarta menetapkan Putra tak ditahan.
"Seminggu dua kali (wajib lapor), hari Selasa dan Kamis. Di Bea dan Cukai tidak dilakukan penahanan, tapi di tingkat Kejaksaan dipandang perlu dilakukan penahanan kota," ujarnya.