SIDANG PUTRA SIREGAR

HANDPHONE ILEGAL Putra Siregar Tak Ajukan Pembelaan, Wajib Lapor, Curhat di Podcasts Deddy Corbuzier

Bos PS Store Putra Siregar tidak mengajukan pembelaan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Wartakota
Raffi Ahmad dan Putra Siregar pemilik PS Store. Saat ini Putra Siregar terjerat kasus handphone ilegal 

Jaksa Penuntut Umum Mendakwa Pengusaha Putra Siregar dengan Pasal Kepabeanan terkait Kasus Handphone Ilegal. Melalui Kuasa Hukum Ia Tak Ajukan Pembelaan. Dirinya Ditetapkan Tahanan Kota dan Wajib Lapor. Ia juga pernah Curhat di Podcasts Deddy Corbuzier tentang Kasus yang Menimpanya.

TRIBUNBATAM.id - Melalui kuasa hukumnya bos PS Store Putra Siregar tidak mengajukan pembelaan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Putra Siregar adalah pengusaha muda asal Batam yang dikenal sebagai pengusaha jual beli handphone.

Ia ditetapkan tersangka dan menjadi terdakwa dalam perkara penjualan handphone ilegal.

Putra Siregar didakwa menimbun hingga menjual handphone ilegal yang diatur Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Namun Tim kuasa hukum Putra Siregar tak mengajukan eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Mereka memilih agenda sidang kedua nantinya dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Begini Penampilan Pengusaha Asal Batam Putra Siregar saat Hadiri Sidang Perdana di PN Jakarta Timur

Putra Siregar Berstatus Tahanan Kota, Tak Bisa Pulang ke Batam Selama Sidang Handphone Ilegal

"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata satu kuasa hukum Putra Siregar menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Tak diketahui pasti alasan tim kuasa hukum yang sudah mendampingi Putra sebelum jadi tersangka tak mengajukan eksepsi.

Satu kuasa hukum Putra, Rizki Rizgantara hanya mengatakan kliennya tak bakal mangkir dari proses hukum tindak kepabeanan yang menjerat.

Sementara menanggapi dakwaan JPU yang dibuat berdasar penyidikan Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat menetapkan Putra jadi tersangka.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Putra Siregar saat menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020)
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Putra Siregar saat menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Menurutnya saat penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI melakukan pemeriksaan dagangan Putra di tiga PS Store lalu mengamankan 190 handphone ilegal.

Kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari seseorang bernama Jimmy tersebut merupakan barang ilegal.

"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual.

Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved