Istri Tolak Suami Berhubungan Badan Karena Baru Melahirkan, Suami Marah dan Bunuh Anak umur 40 hari

Peristiwa itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Minggu (9/8/2020) malam.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
ilustrasi bayi baru dilahirkan 

ES berusaha melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.

Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.

ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.

Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.

Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dan nafas tersengal akhirnya, bayi itu meninggal.

“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.

Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditolak Istri Saat Minta Hubungan Seks, Suami Bunuh Bayi Berusia 40 Hari

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bayi 40 Hari Dianiaya Ayah Muda hingga Tewas, Penyebabnya Istri Tolak Berhubungan Badan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved