KORUPSI SEKWAN DPRD BATAM

TEGAS Pernyataan Wakil Wali Kota Batam soal Sekwan DPRD Asril Tersangka Korupsi Biaya Makan Minum

Asril ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Penyidik Kejari Batam saat memboyong Sekwan Kota Batam Asril masuk mobil tahanan. Asril ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (6/8/2020). 

"Tapi itu nantinya terkgantung perkembangan di persidangan nanti. Sekarang kami fokus dulu pada kasus fiktifnya,” kata Dedie.

Dedie mengatakan bahwa Asril adalah aktor intelektual dalam kasus ini dan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain.

Dalam perkara itu, puluhan saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan.

Menurut keterangan Dedie, ada sebuah perusahaan yang dilibatkan dalam kasus ini, yakni PT Wisata Bhakti Madani yang diketahui milik Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin.

Asril diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Sesuai pasal 2, Asril diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 2 UU itu berbunyi, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancamannya dituliskan dalam pasal 3, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dedie mengatakan, perkara korupsi harus ditindak tegas. Namun, salam setiap kasus korupsi, kuncinya adalah pengembalian keuangan negara. Jika tidak dipulihkan keuangan negara maka koruptor akan dimiskinkan.

Terpisah, kuasa hukum Asril, Khairul Akbar, tak terlalu banyak berkomentar. Akbar mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum terhadap kliennya.

"Lebih jelasnya nanti di pengadilan. Saat ini, saya belum bisa banyak bicara terkait klien saya," ujarnya. 

Jangan Aji Mumpung

Hadir di acara News Webilog Tribun Batam tiga narasumber berupaya mengkaji kasus ini dari kacamata Ombudsman dan aktivis Anti-Korupsi.

Pada kesempatan itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan kritik ke para anggota DPRD Kota Batam, berkaca dari kasus ini.

Menurutnya, anggota DPRD seharusnya tidak memanfaatkan kesempatan dan kedudukannya untuk aji mumpung bermewah-mewahan, bahkan sengaja menciptakan anggaran fiktif yang menguntungkan diri sendiri.

"Seharusnya DPRD yang sekarang seperti zaman orde baru, bikin anggaran itu tidak usah besar-besar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved