BATAM TERKINI
Pemilik UMKM Terdampak Covid-19 di Batam Bakal Dapat Bantuan Modal Rp 2,4 Juta
Fokus sasaran program permodalan ini adalah usaha yang tergolong mikro dan ultra mikro, seperti penjual gorengan, jualan kue kecil-kecilan dan asongan
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota Batam akan memberikan bantuan permodalan bagi UMKM yang terdampak Covid-19.
Bantuan modal itu merupakan dari tambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 14,9 miliar yang dikucurkan Pemerintah Pusat.
Proses pendataan UMKM terdampak Covid-19 telah dilakukan, menghasilkan sebanyak 8.010 UMKM yang terdata di 12 Kecamatan Kota Batam.
Menurut Kepala Dinas UMKM Kota Batam, Suleman Nababan, ada beberapa kriteria yang dilihat dari UMKM sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan permodalan.
"Syaratnya, pertama, pelaku usaha mikro benar-benar yang sudah berjalan, bukan yang baru bikin. Kedua, harus punya e-KTP, punya ijin usaha, atau cukup melalui surat keterangan dari Lurah," terang Suleman.
Program pemberian bantuan permodalan ini telah dirapatkan oleh Dinas UMKM Kota Batam bersama seluruh Camat se-Kota Batam.
Data yang telah diperoleh kemudian diserahkan terlebih dulu kepada pihak Kecamatan untuk diverifikasi.
• Proses Coklit Rampung, KPU : Kita Tunggu Laporan dan Pencermatan Data Pemilu dari PPDP
• PILKADA BATAM - Pendaftaran Bapaslon Walikota Jalur Partai Segera Dibuka, KPU Bakal Undang Parpol
"Kita lihat lagi, apakah usaha ini benar sudah berjalan lama, dan bagaimana kondisinya, tutup atau terseok-seok. Hal ini supaya modalnya tepat sasaran," ujar Suleman.
Fokus sasaran program permodalan dari Pemko Batam ini yang paling utama adalah usaha yang tergolong mikro dan ultra mikro, seperti penjual gorengan, jualan kue kecil-kecilan dan asongan.
Jumlah insentif modal yang direncanakan adalah sebanyak Rp 2,4 juta.
Meski demikian, data 8.010 UMKM yang telah disisir oleh Dinas UMKM Kota Batam ini akan terus berkembang dan kemungkinan berubah.
Setelah diverifikasi di tahap Kecamatan, data ini nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM paling lambat tanggal 30 Agustus.
"Dari jumlah data awal, kita usulkan pemgian insentif Rp 2,4 juta kepada masing-masing UMKM. Tapi angka ini bisa jadi berkurang, bisa jadi lebih, tergantung perkembangan kuota ke depannya," tambah Suleman. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)