BINTAN TERKINI

325 TKA Asal China Dikarantina di Kawasan PT BAI, Ini Gambaran Lokasinya

Dari pengawasan Disnaker Provinsi Kepri di lokasi itu, ada dua gedung dengan 5 tingkat yang digunakan untuk tempat karantina.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
zoom-inlihat foto 325 TKA Asal China Dikarantina di Kawasan PT BAI, Ini Gambaran Lokasinya
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri, Nanang Hidayat. Disnaker memastikan tempat karantina 325 TKA asal China di kawasan PT BAI sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kemenkes.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri memastikan sebanyak 325 tenaga kerja asing (TKA) China sudah melengkapi segala perizinan untuk bekerja di PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Kedatangan para TKA melalui Bandara RHF Tanjungpinang pada Sabtu (8/8/2020) lalu itupun mendapat izin dari Kementerian dan berdasarkan Permenkumham Nomor 11 tahun 2020.

"Jadi izin bukan dari Gubernur Kepri, Bupati Bintan atau Disnaker Provinsi Kepri. Izin dari 325 TKA itu izin langsung dari Kementerian," kata Plt Kadisnaker Provinsi Kepri, Abdul, Rabu (12/8/2020).

Ia melanjutkan, para TKA itu boleh masuk ke wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Bintan pada masa pandemi Covid-19 dengan syarat, di antaranya harus memenuhi protokol kesehatan.

Sehingga sebelum mereka masuk ke Indonesia, yakni Bintan sudah beberapa kali tim pora dari pengawas Disnaker Provinsi Kepri mengadakan rapat untuk hal tersebut.

"Jadi seharusnya para TKA ini sudah masuk pada Juli kemarin. Tapi kita minta dokumen realnya dilengkapi.

Kalau tidak ada kita tidak merespon mereka dan tidak perbolehkan masuk. Setelah mereka melengkapi dokumen, Sabtu kemarin mereka masuk melalui Bandara RHF," tuturnya.

Abdul mengatakan, pengawas tenaga kerja Provinsi Kepri pada prinsipnya telah melakukan pengawasan kepada para TKA yang datang kemarin.

Tidak hanya itu, dari Disnaker Provinsi Kepri dan pihak Imigrasi, KKP Tanjungpinang serta gugus tugas Covid-19 Bintan juga melakukan pengawasan, khususnya terkait kasus Covid-19.

"Kita sebagai pengawas ketenagakerjaan tetap respon apapun permasalahan di lapangan, isu-isu masyarakat tetap akan kita respon dengan baik,"terangnya.

Lebih lanjut, Abdul meluruskan informasi terkait kedatangan para TKA China ini ke Indonesia, khususnya di Bintan.

Sesuai dengan Permenkumham Nomor 11 tahun 2020, para TKA China ini dipekerjakan di proyek stategis Nasional.

"Jadi proyek KEK Galang Batang ini kan merupakan proyek strategis nasional, sehingga mereka memang bisa masuk untuk bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan di PT. BAI.

Sedangkan kalau di luar dari proyek ini, tidak mungkin kita biarkan mereka masuk begitu saja,"ungkapnya.

Abdul mengungkapkan, sebelum para TKA China ini datang, pengawas Disnaker Provinsi Kepri, tim Gugus Tugas Covid-19 Bintan dan KKP Tanjungpinang juga telah melihat kondisi kelayakan tempat karantina para TKA China.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved