BINTAN TERKINI
Onderdil Motor Diambil, Kerangka Dibuang, 2 Pemuda di Bintan Diamankan Warga Karena Kasus Curanmor
Dari ekspose perkara terungkap, dua pemuda di Bintan ini mengincar sepeda motor warga yang terparkir di pinggir kebun dan jalan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dua tersangka pencurian sepeda motor di Desa Malang Rapat, Bintan, Kepri, dihadirkan saat ekspose di Mapolsek Gunung Kijang, Jumat (14/8/2020).
Mereka adalah S (18) dan M (15). Dari ekspose perkara terungkap, dua pemuda ini mengincar sepeda motor warga yang terparkir di pinggir kebun dan jalan.
Targetnya sepeda motor yang sama sekali tidak dikunci stang, dan kunci sepeda motor masih berada di kendaraan tersebut.
"Jadi sebelum mereka berdua beraksi, mereka berkeliling memantau sepeda motor warga yang terparkir di pinggir kebun dan pinggir jalan.
Apabila ada yang sesuai target di sanalah mereka beraksi," kata Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi saat gelar ekspose di Mapolsek Gunung Kijang.
• Lawan Polisi Pakai Senpi, 2 Pria Diduga Pengedar Sabu Kini Ditangani Ditreskrimum Polda Kepri
• KABAR GEMBIRA! Kini di Kantor Imigrasi Batam Ada Ruang Prioritas, tak Perlu Ambil Nomor Antre
Monang menuturkan, setelah sepeda motor dicuri pelaku, sepeda motor itupun di preteli dan kerangkanya dibuang ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.
"Jadi mereka ini mencuri sepeda motor itu untuk dipreteli dan dipasang ke sepeda motor miliknya," ujarnya.
Monang menuturkan, pengungkapan kasus ini ada di dua Tempat Kejadian perkara (TKP).
Diketahui, kedua tersangka melakukan aksinya pada Minggu (2/8/2020) dan Selasa (4/8/2020). Setelah itu, ada pengaduan dan laporan korban ke Mapolsek Gunung Kijang.
"Atas laporan itu, kita langsung bergerak mencari tahu para pelaku," ujarnya.
Monang melanjutkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan korban yang kehilangan kendaraan sepeda motor miliknya.
Kejadian penangkapan berawal dari kecurigaan masyarakat dan korban. Mereka curiga karena sebelumnya tersangka tidak mengendarai kendaraannya yang diketahui dalam keadaan rusak.
Namun, setelah sepeda motor warga hilang, sepeda motor tersangka S tampak dapat digunakan.
Warga yang curiga kemudian memastikan jenis kendaraan dengan mesinnya.
"Ternyata tidak sesuai dan wargapun langsung mendapati mereka dan mengamankan kedua tersangka dan dibawa ke Mapolsek Gunung Kijang," tuturnya.
Monang menambahkan, atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Gunung Kijang guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Bintan dan KPPAD terkait perbuatan seorang tersangka yang masih berusia 15 tahun yang ikut diamankan," terangnya.
Monang juga mengapresiasi tindakan masyarakat yang tetap tenang ketika melihat kecurigaan terhadap tersangka pencurian motor dan tidak melakukan tindakan kekerasan.
"Tapi langsung mengamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Kijang,"ungkapnya.
Monang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan kendaraan yang diparkirkan, baik di halaman rumah maupun di luar rumah ketika beraktivitas di luar.
"Selalu memperhatikan untuk stang selalu terkunci saat ditinggalkan dan tidak meninggalkan kunci yang masih berada di kendaraan. Hal ini guna meminimalisir adanya niat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," tutupnya.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)