PILWAKO BATAM
Petahana Wali Kota Maju di Pilkada Batam, Kapan Cutinya? Ini Penjelasan Bawaslu
Petahana yang ikut mencalonkan diri di pilkada, harus cuti selama 71 hari masa kampanye
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali Kota Batam HM Rudi dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dipastikan maju pada pemilihan wali kota (pilwako) Batam, Desember mendatang.
Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi, Mangihut Rajagukguk mengatakan, petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye, yakni selama 71 hari.
Atau saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, harus sudah cuti pada saat itu juga.
"Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya selama 71 hari dalam masa kampanye ini harus cuti," ujar Mangihut, Jumat (14/8/2020).
Dengan demikian, lanjut dia, perlu ada pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk masing-masing daerah yang pemimpinnya menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
• Lawan Polisi Pakai Senpi, 2 Pria Diduga Pengedar Sabu Kini Ditangani Ditreskrimum Polda Kepri
• KABAR GEMBIRA! Kini di Kantor Imigrasi Batam Ada Ruang Prioritas, tak Perlu Ambil Nomor Antre
Masa cuti petahana yakni mulai 26 September-5 Desember 2020.
"Pada 23 September penetapan pasangan calon, lalu 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember. Itulah maka petahana harus cuti," ucap Mangihut.
Mantan komisioner KPU Batam ini juga mengingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak memberikan kebijakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pilkada Batam
Pilkada Batam 2020 nampaknya hanya akan diikuti dua pasangan kontestan yakni Muhammad Rudi-Amsakar Achmad vs Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has.
Pilkada Batam 2020 mengingatkan duel antara koalisi Nasdem vs PDI Perjuangan pada Pilkada Batam 2015.
Kala itu, koalisi Nasdem mengusung Muhammad Rudi-Amsakar Achmad yang disingkat Ramah.
Lawannya yakni koalisi PDI Perjuangan dengan mengusung pasangan Ria Saptarika-Sulistyana. Pasangan ini disingkat Rialis.
Hasil pleno KPU Batam Selasa (22/12/2015), pasangan Ramah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Batam 2015.
Perolehan suara saat itu Ramah 186.121 ribu atau 63 persen, sedangkan Rialis 122.342 suara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/komisioner-divisi-hukum-kpu-batam-mangihut-rajagukguk_20171117_142943.jpg)