KARIMUN TERKINI
Tak Mau Tragedi Ledakan Beirut Terjadi, 448 Ton Amonium Nitrat di Karimun Akan Dimusnahkan
Barang bukti amoniun nitrate di gudang Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri akan dimusnahkan.
Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Barang bukti amoniun nitrate di gudang Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri akan dimusnahkan.
Hal ini disampaikan di dalam rapat penyelesaian barang rampasan Kejaksaan berupa amonium nitrate yang ada di Kabupaten Karimun.
Rapat dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, jalan A Yani, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (13/8/2020).
Langkah strategis itu dilakukan untuk mengantisipasi ledakan amonium nitrat di Beirut Lebanon.
Di gudang Kanwil BC Kepri tersimpan 448 ton amonium nitrat hasil tangkapan petugas.
Kegiatan turut dihadiri Perwakilan Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Zulkarnaen, Kasi Barang hasil tangkapan (BHP) Kanwil DJBC Kepri Benny S Ginting, Kasiops Kanwil DJBC Kepri Hari Kusuma, Kasatreskrim AKP Herie Pramono, Kasat Intelkam AKP Heri Adhar, Danlanal TBK diwakili Pjs. Danunit Intel Letda Laut (S) Syahrudin, Kadis LH Kabupaten Karimun Karimun Suginto, Dinas LH Sandi, Supervisor PT Dahana Akbar HK, Koordinator PT. Dahana Unang Harun, PT Mirasindo Perdana Gilbert Sari, Kabid sampah dan limbah B3DLH Mulyadi dan Anggota Kajari Karimun.
"Untuk barang bukti sekarang berada di gudang Kanwil DJBC Kepri," kata seorang sumber di Kejaksaan Negeri Karimun usai rapat.
• Tak Mau Tragedi Beirut Terulang, Polda Kepri dan Jaksa Cek 448,4 Ton Amonium Nitrat di Gudang BC
Dalam rapat diaepakati Bahwa Barang rampasan tersebut akan dimusnahkan melalui PT Dahana di dalam lahan milik PT Mirasindo Perdana.
PT Dahana siap membantu di dalam proses pengawasan dan penyelesaian untuk memusnahkannya.
Kemudian Akan dibentuk Tim dari unsur Kejari Karimun, Polres, Lanal TBK, DJBC Khusus Kepri, Dinas LH Karimun, PT Dahana dan PT Mirasindo di dalam penyelesaian.
Untuk akses jalan menuju PT Mirasindo Perdana masih dalam proses pengerjaan sehingga butuh waktu tiga hari untuk dapat melaksanakan proses eksekusi.
"Polres Karimun dan Lanal TBK siap membantu dalam proses pengamanan jalannya pemusnahan dari awal sampai akhir, setelah mendapatkan izin dari Mabes Polri di dalam pengangkutan ammonium nitrate tersebut," sebut sumber lagi.
Direncanakan pemusnahan amonium nitrate dilakukan dengan cara dilarutkan dg air olahan milik PT Mirasindo. Dalam pelaksanaanya diawasi oleh PT Dahana.
Usai rapat, seluruh peserta yang hadir berangkat ke Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing. (Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0908_amonium-nitrat.jpg)