MAHASISWA TANJUNGPINANG GELAR DEMO
Terjawab 325 TKA China Bisa Masuk Bintan di Masa Pandemi COVID, Sudah Punya Izin, Mahasiswa Protes
Sebanyak 325 TKA China akan bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan
Akhirnya Terjawab 325 TKA China Bisa Masuk Bintan di Masa Pandemi COVID, Mereka Sudah Punya Izin, Mahasiswa Protes Melakukan Unjuk Rasa di Tanjungpinang.
TRIBUNBATAM.id - Kelompok mahasiswa di Tanjungpinang melakukan unjuk rasa menolak kedatangan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, Kamis (13/8/2020).
Sekadar informasi pemerintah membuka kran masuknya pekerja asing tersebut saat negara terhuyung-huyung diserang Covid-19.
Sebanyak 325 TKA China itu akan bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Kedatangan ratusan TKA melalui Bandara RHF Tanjungpinang pada Sabtu (8/8/2020) lalu itu diklaim sudah mendapat lampu hijau dari kementerian terkait berdasarkan Permenkumham Nomor 11 tahun 2020.
Mahasiswa Protes
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Abdul Bar mengatakan tidak bisa memberikan data TKA China yang bakal bekerja di PT BAI, karena mahasiswa tak menyurati resmi permintaan data.
"Kami punya pimpinan di atas, yakni Gubernur (Kepri).
Silakan surati kami secara resmi bila meminta data tersebut, bila sudah ada persetujuan dari Gubernur kami akan berikan," ujar Abdul, Kamis (13/8/2020).
Menurutnya memberikan data tersebut sangat riskan.
Sebab membuka data perusahaan.
"Kami juga tak mau disalahkan, jadi bukan kami tidak mau memberikan data itu," ucapnya lagi.
Ditanyakan apakah artinya Disnaker tidak boleh menyampaikan data tersebut untuk diumumkan ke publik?
"Saya tidak tahu persis. Namun itu memang rahasia perusahaan," jawabnya.

Ia pun memastikan bahwa para TKA di PT BAI sudah sesuai izin dan aturan yang berlaku.
"Kami pastikan TKA yang masuk sudah sesuai prosedur dan aturan.
Kami pun tetap melakukan pengawasan," ucap Abdul.
Unjuk Rasa di Imigrasi dari Disnaker
Setelah melakukan aksi di Kantor Imigrasi Kelas l Tanjungpinang dan mendapatkan data jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bakal bekerja di PT BAI, mahasiswa melanjutkan aksi ke Kantor Disnaker Kepri.
Sayangnya dalam aksi yang digelar di Kantor Disnaker Kepri yang berada di kilometer 8, depan Hotel Pesona ini, sempat terjadi keributan.
Pasalnya permintaan mahasiswa terkait data TKA di Dinas Tenaga Kerja Kepri membuat emosi para mahasiswa memuncak.
Sebab pejabat Disnaker Kepri tidak bisa memberikan data tersebut.
Merasa tidak mendapatkan data mahasiswa mencoba menerobos pengamanan dari pihak Kepolisian.
Ketegangan tak bisa diredam, aksi saling dorong pun terjadi, hingga polisi mengejar beberapa masa aksi yang diduga melakukan pelemparan.
Kejar-kejaran pun terjadi hingga sampai ke jalan raya yang menjadi tontonan pengendara yang melintas.
Imigrasi Serahkan Data
Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, Irwanto Suhaili menyerahkan data jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tercatat di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
Dia mengatakan, pemberian data itu sebagai bentuk transparansi dari pihak Imigrasi sebagai bagian keterbukaan informasi publik.
"Ini data sudah ada saya pegang, sesuai permintaan adik-adik mahasiswa. Tidak ada yang Imigrasi Tanjungpinang tutup-tutupi," sebut Irwanto, Kamis (13/8/2020).
Setelah menyampaikan hal itu, Irwanto pun menyerahkan data tersebut kepada masa aksi.

"Baik terima kasih Pak, data ini sudah diberikan dan akan kami kaji," ujar orator aksi, Aditya Saputra.
Aditya menyebutkan, setelah nantinya mengkaji dan menemukan adanya pelanggaran dan bertentangan pada undang-undang akan kembali menggelar aksi.
"Tadi bapak sampaikan bahwa seluruh TKA yang datang sudah sesuai prosedur.
Bila kami kaji dan menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan undang-undang, kami akan datang lagi menggelar aksi," ucap Aditya sambil mengintruksikan masa aksi untuk bubar.
Seluruh TKA Berizin
Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, Irwanto Suhaili menyebutkan, bahwa seluruh TKA yang datang sudah melalui prosedur dan aturan.
"Kami pastikan bahwa seluruh TKA yang datang sudah sesuai izin dan prosedur yang berlaku. Bila ditemukan ada TKA di luar data kami, silahkan laporkan.
Kepada adik-adik mahasiswa juga sudah saya sampaikan," ujar Irwanto.
Selain itu terkait perpanjangan masa tinggal beberapa TKA yang disampaikan mahasiswa.
Ia mengatakan bahwa sesuai aturan pusat ada masa penambahan izin tinggal darurat.
"Izin penambahan tinggal darurat itu terkait kondisi Covid-19.
Di mana sudah menjadi aturan pusat.
Sebab, beberapa TKA itu tidak bisa pulang ke negara asalanya," sebut Irwanto.
Bekerja sebagai Tenaga Ahli
Disnaker Kepri memastikan sebanyak 325 TKA China sudah melengkapi segala perizinan untuk bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Kedatangan para TKA melalui Bandara RHF Tanjungpinang pada Sabtu (8/8/2020) lalu itupun mendapat izin dari Kementerian dan berdasarkan Permenkumham Nomor 11 tahun 2020.
"Jadi izin bukan dari Gubernur Kepri, Bupati Bintan atau Disnaker Provinsi Kepri.

Izin dari 325 TKA itu izin langsung dari kementerian," kata Plt Kadisnaker Provinsi Kepri, Abdul, Rabu (12/8/2020).
Ia melanjutkan para TKA itu boleh masuk ke wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Bintan pada masa pandemi Covid-19 dengan syarat, di antaranya harus memenuhi protokol kesehatan.
Sehingga sebelum mereka masuk ke Indonesia, yakni Bintan sudah beberapa kali tim pora dari pengawas Disnaker Provinsi Kepri mengadakan rapat untuk hal tersebut.
"Jadi seharusnya para TKA ini sudah masuk pada Juli kemarin. Tapi kita minta dokumen realnya dilengkapi.
Kalau tidak ada kita tidak merespons mereka dan tidak perbolehkan masuk.
Setelah mereka melengkapi dokumen, Sabtu kemarin mereka masuk melalui Bandara RHF," tuturnya.
Abdul mengatakan, pengawas tenaga kerja Provinsi Kepri pada prinsipnya telah melakukan pengawasan kepada para TKA yang datang kemarin.
Tidak hanya itu, dari Disnaker Provinsi Kepri dan pihak Imigrasi, KKP Tanjungpinang serta gugus tugas Covid-19 Bintan juga melakukan pengawasan, khususnya terkait kasus Covid-19.
"Kita sebagai pengawas ketenagakerjaan tetap respon apapun permasalahan di lapangan, isu-isu masyarakat tetap akan kita respon dengan baik," terangnya.
Lebih lanjut, Abdul meluruskan informasi terkait kedatangan para TKA China ini ke Indonesia, khususnya di Bintan.
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 11 tahun 2020, para TKA China ini dipekerjakan di proyek stategis Nasional.
"Jadi proyek KEK Galang Batang ini kan merupakan proyek strategis nasional, sehingga mereka memang bisa masuk untuk bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan di PT BAI.
Sedangkan kalau di luar dari proyek ini, tidak mungkin kita biarkan mereka masuk begitu saja,"ungkapnya.
Abdul mengungkapkan, sebelum para TKA China ini datang, pengawas Disnaker Provinsi Kepri, tim Gugus Tugas Covid-19 Bintan dan KKP Tanjungpinang juga telah melihat kondisi kelayakan tempat karantina para TKA China.
"Jadi tempat karantina para TKA China yang berada di PT BAI sudah kita tinjau terlebih dahulu sebelum para TKA China datang dan dari peninjauan kita tempat karantina itu layak," ujarnya.
Adapun 325 orang TKA itu nantinya akan dipekerjakan sebagai tenaga ahli dan konsultan di PT BAI Bintan sesuai dengan permohonan izin dari perusahaan.
"Jadi tidak mengada-ngada," ungkapnya.
Abdul berharap masyarakat bisa mengerti hal ini dan tidak menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
(tribunbatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)