BATAM TERKINI
3 Mayat ABK Kapal China Masih Muda, Perekrut ABK Kapal Fu Yuan Yu 829 Ditangkap
Sehari setelah tiga mayat tiga anak buah kapal ikan Fu Yuan Yu 829 berbendera China yang hendak diselundupkan terungkap, perekrut korban ditangkap.
Namun, dari hasil penyidikan terbaru disebutkan bahwa penjemput tiga mayat itu dari OPL ternyata Joni yang menyewa boat pancung.
Ia juga yang mengantar mayat itu ke RSBP Batam untuk proses pemulangan jenazah.
"Joni sebelumnya menyebutkan menjemput barang dari kapal. Ternyata kemudian diketahui bahwa barang tersebut adalah mayat-mayat ABK ini,”ujarnya.
Dari penyidikan diketahui bahwa ketiga mayat ini mulai dipekerjakan pada Oktober 2019 lalu.
Mereka bersama ABK lainnya dikimim ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian, pada awal Agustus 2020, PT SMB menyampaqikan kabar meninggal dunia tiga ABK ini kepada keluarganya.
Mereka berjanji mengurus pemulangan tiga jenazah ini kepada keluarga korban.
Dari tangan ke dua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung milik tersangka, tiga buku paspor ABK dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban.
Polisi juga menyita uang senilai Rp 38,5 juta dan catatan kronologi kapal, termasuk kronologi kematian korban.
Hingga saat ini, jenazah ABK itu masih berada di kamar jenazah RSBP Batam. Polda Kepri akan mengotopsi jenazah untuk mengetahui penyebab meninggalnya ke tiga ABK tersebut.
Arie juga mengatakan bahwa ke dua tersangka akan dijerat dengan pasal 4 dan pasal 10 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO junto pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 181 KUHP
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin Hamapu)