PENYELUNDUPAN MAYAT DI BATAM
Deretan Fakta Penyelundupan Mayat ABK WNI di Batam hingga Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Ketiga mayat ini sebelumnya bekerja di kapal tangkap ikan berbendera China, Fu Yuan Yu 829. Berikut fakta lainnya
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggelar ekspose kasus penyelundupan mayat dari OPL (Out Port Limited) tanpa izin, Jumat (14/8/2020).
Mayat ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sewaktu hidupnya bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tangkap ikan berbendera China, Fu Yuan Yu 829.
Jumlah mayat tiga orang. Saat ekspose kasus dihadirkan dua tersangka, berikut sejumlah barang bukti berupa paspor dan uang jutaan rupiah.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun Tribunbatam.id:
1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki
Ketiga ABK yang meninggal dunia ini, dua di antaranya dari Aceh, dan seorang lagi dari Sulawesi Tengah.

1. Nama : Musnan
Tempat tanggal lahir: Pante Paku, 12 Agustus 1994
Agama: Islam
Alamat: Dusun Tgk Dilancang Kel. Pante Paku Kec. Jangka Kabupateb Bireun - Aceh
2. Nama : Sya’ban
Tempat tanggal lahir: Pante Paku, 03 November 1998,
Agama : Islam
Alamat: Dusun Barat Kel. Pante Paku Kec. Jangka Kab. Bireun - Aceh.
3. Nama : Dicky Arya Nugrha
Tempat tanggal lahir: Dalaka, 02 Januari 1997
Agama : Islam
Alamat: Desa Dalaka Kelurahan Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah.
2. Masih berada di kamar jenazah RSBP Batam
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, untuk autopsi jenazah baru diajukan ke rumah sakit untuk mengetahui penyebab meninggalnya para ABK tersebut.