PENYELUNDUPAN MAYAT DI BATAM

Deretan Fakta Penyelundupan Mayat ABK WNI di Batam hingga Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Ketiga mayat ini sebelumnya bekerja di kapal tangkap ikan berbendera China, Fu Yuan Yu 829. Berikut fakta lainnya

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Polisi menghadirkan dua orang tersangka penyelundupan mayat berserta sejumlah barang bukti berupa paspor dan uang jutaan rupiah, Jumat (14/8/2020) saat ekspose kasus 

7. Terancam penjara 15 tahun

Para tersangka dikenakan Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," kata Harry.

(tribunbatam.id/Alamudin Hamapu)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved