BATAM TERKINI
Polda Kepri Kirim Berkas TPPO Kapal China ke Kejaksaan, Diduga Masih Ada Ratusan Korban
Kabar terbaru kasus tindak pidana perdagangan orang ke kapal bendera China, Polda Kepri mengirimkan berkas pemeriksaan di Kejaksaan.
Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kabar terbaru kasus tindak pidana perdagangan orang ke kapal bendera China, Polda Kepri mengirimkan berkas pemeriksaan di Kejaksaan.
Tujuh orang menjadi tersangka dalam pengiriman tenaga kerja ilegal ke kapal bendera China.
Dari pengungkapan tersebut Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan 7 orang tersangka dimana 5 di tangani Polda Kepri dan 2 lainnya di tangani polres Tegal, Jawa tengah
"Untuk kasus tersebut sudah tahap 1," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri pada Minggu (16/7/2020).
Arie menjelaskan para tersangka yang diamankan polisi itu sudah sejarah tersendiri dalan perekrutan PMI.
Dikarenakan aturan Perekrutan PMI yang semakin diperketat oleh pemerintah sehingga membuat mereka nekat melakukan hal tersebut di luar prosedural yang ada.
• Kisah ABK Kapal China yang Hilang Kontak: Tak Istirahat Hingga Makan Bangkai Ayam Digoreng
"Sehingga mereka potong kompas tidak melalui ijin pemerintah, mereka langsung mengirimkan tenaga kerja ke Luar negri Sehingga pelanggaran penalnggaran itu dilakukan oleh mereka," ujarnya.
Menurut Arie dari aksi Perekrutan PMI secara ilegal itu, diperkirakan ada ratusan orang lagi yang masih berada di kapal tangkap ikan berbendera China lainnya.
Dirkrimum Polda Kepri itu menghimbau kepada masyarakat agar selektif dan hati hati bila mendapatkan tawaran bekerja di luar negri.
" Agar masyarakat lebih memahami peluang kerja di luar negri, Kemudian dalami bahwa ini juga melibatkan apakah perusahaan tersebut melibatkan pemerintah, tidak menerima tawaran gaji besar dengan proses mudah dan jika tidak memiliki keterampilan jangan coba coba untuk bekerja di luar negri," tutupnya.
Kasus terulang
Meski sudah ada penungkapan kasus, namun pengiriman tenaga kerja ilegal ke kapal China masih saja berlansung.
Hal ini terungkap setelah warga Batam membawa tiga jenazah awak kapal bendera China dari perairan internasional ke Batam.
Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri bergerak cepat.
Sehari setelah tiga mayat tiga anak buah kapal ikan Fu Yuan Yu 829 berbendera China yang hendak diselundupkan ke Kota Batam terungkap, perekrut ABK ini langsung ditangkap.
Sedangkan tiga ABK yang meninggal itu masih muda, berasal dari Aceh dan Sulawesi Tengah.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kedua pelaku yang diamankan merupakan pimpinan PT PMB.
"Pelaku atas Joni (39) merupakan Direktur PT PMB dan Erlangga (24), Manajer PT SMB," jelas Arie.
Dua orang dari Kelurahan Pante Paku, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireun, NAD atas nama Musnan (26) dan Sya’ban (22).
Satu jenazah lagi adalah Dicky Arya Nugraha (23), asal Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart dalam jumpa pers di Polda Kepri menyebutkan Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut.
Kedua tersangka merupakan manajemen PT SMB yang berkantor di Jakarta.
Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Kota Batam, Rabu (12/8/2020), ketika hendak mengkoordinasikan pemulangan tiga jenazah tersebut ke kampung halaman mereka.
Keduanya langsung ditetapkan tersangka Undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan UU karantina terkait memasukkan jenazah ke wilayah Indonesia tanpa prosedur yang sah.
Tiga mayat ABK kapal ikan tersebut hendak dibawa ke darat oleh pemilik kapal, Senin (10/8/2020).
Dari perairan internasional atau Out Port Limited (OPL), tiga jenazah itu dipindahkan ke kapal boat pancung untuk dibawa ke Batam.
Dalam berita sebelumnya disebutkan bahwa tiga orang warga Batam diupah ratusan juta rupiah untuk menjemput ketiga mayat itu dari kapal itu dan membawa ke pelabuhan.
Mereka kemudian menelepon RSBP Batam, memberi tahu bahwa ada mayat.
Namun, dari hasil penyidikan terbaru disebutkan bahwa penjemput tiga mayat itu dari OPL ternyata Joni yang menyewa boat pancung.
Ia juga yang mengantar mayat itu ke RSBP Batam untuk proses pemulangan jenazah.
"Joni sebelumnya menyebutkan menjemput barang dari kapal. Ternyata kemudian diketahui bahwa barang tersebut adalah mayat-mayat ABK ini,”ujarnya.
Dari penyidikan diketahui bahwa ketiga mayat ini mulai dipekerjakan pada Oktober 2019 lalu.
Mereka bersama ABK lainnya dikimim ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian, pada awal Agustus 2020, PT SMB menyampaqikan kabar meninggal dunia tiga ABK ini kepada keluarganya.
Mereka berjanji mengurus pemulangan tiga jenazah ini kepada keluarga korban.
Dari tangan ke dua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung milik tersangka, tiga buku paspor ABK dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban.
Polisi juga menyita uang senilai Rp 38,5 juta dan catatan kronologi kapal, termasuk kronologi kematian korban.
Hingga saat ini, jenazah ABK itu masih berada di kamar jenazah RSBP Batam. Polda Kepri akan mengotopsi jenazah untuk mengetahui penyebab meninggalnya ke tiga ABK tersebut.
Arie juga mengatakan bahwa ke dua tersangka akan dijerat dengan pasal 4 dan pasal 10 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO junto pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 181 KUHP
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin Hamapu)