JEJAK JENDERAL POLISI di Pelarian Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Susul Brigjen Prasetijo Tersangka

Setelah keterlibatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra kini menyusul jenderal polisi lain diduga terlibat

Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki yang sempat beredar di media sosial. 

Pemberi ini kita menetapkan tersangka JST kedua saudara TS.

Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo), kemudian kedua adalah NB," ujar Argo.

Argo menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa total 19 orang sebagai saksi.

Kemudian penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti.

"Ada 19 yang kita periksa, ada ahli siber dan inafis.

Barang bukti ada uang 20 ribu USD.

Ada surat jalan, laptop dan rekaman CCTV," kata Argo.

Dalam kasus ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku tersangka penerima suap dikenakan Pasal 5 ayat 2, lalu Pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan Pasal 55 KUHP.

Menurut Argo, keduanya terbukti menerima uang sebesar 20 ribu dolar untuk memuluskan jalan Djoko Tjandra melarikan diri dari Indonesia.

Keduanya pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Jadi dari Undang-undang ini ancaman hukuman 5 tahun," ujar Arga.

Sementara Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 20O2 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.

"Jadi dari ancaman hukuman 5 tahun.

Kemudian saat ini kita masih dalam penyidikan berikutnya.

Itu adalah kasus pertama, korupsi yang sudah kita gelar," ujar Argo.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved