HUT KEMERDEKAAN
Seorang Warga Binaan di Rutan Batam Bebas Saat HUT ke-75 RI, Berikut Daftar Remisi di Provinsi Kepri
Pihak rutan diakui Yan mengajukan 278 warga binaan untuk mendapat remisi. Sebanyak 62 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang.
Pemberian remisi untuk warga binaan di Provinsi Kepri khususnya Batam yang dipusatkan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, dihadiri oleh Wali kota Batam, Muhammad Rudi.
"Kami sudah membacakan remisi saat upacara HUT ke 75 RI di Rutan, namun untuk pemebrian remisi tersebut dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia, melalui telecnfrens dari Kementerian Hukum dan Ham," kata Kepala Lapas Kelas II A Barelang Batam, Misbahuddin.
Saat ini acara penyerahan remisi masih berlangsung di Lapas Kelas IIA Barelang Batam.
Berikut Daftar Pemberian Remisi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id:
Remisi Khusus I = 294 orang
Remisi Khusus II = 5 orang
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam
Remisi Khusus I = 791 orang
Remisi Khusus II = 5 orang
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
Remisi Khusus I = 306 orang
Remisi Khusus II = 5 orang
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
Remisi Khusus I = 15 orang
Remisi Khusus II = - orang
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam
Remisi Khusus I = 117 orang
Remisi Khusus II = - orang
Lapas Kelas III Dabo Singkep
Remisi Khusus I = 30 orang
Remisi Khusus II = - orang
Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang
Remisi Khusus I = 149 orang
Remisi Khusus II = 2 orang
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam
Remisi Khusus I = 277 orang
Remisi Khusus II = 1 orang
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun
Remisi Khusus I = 179 orang
Remisi Khusus II = - orang.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)