BATAM TERKINI
Guru di SMPN 29 Batam Masih Berduka, Berharap Tak Ada Lagi Kasus Yasa Berikutnya, 'Stop Bullying'
Pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Semoga bisa diselesaikan dengan cepat dan penuh rasa keadilan.
Masuk Kasus Bullying
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri menilai, dugaan penganiayaan atau kekerasan terhadap bocah berusia 15 tahun bernama Syahrul Ramadhan Yasa Pratama atau akrab disapa Yasa maauk kategori perundungan (bullying).
Data KPPAD Kepri mencatat, terdapat setidaknya 10 kasus perundungan yang diterima hingga Agustus 2020.
Kasus tewasnya pelajar SMPN 29 Batam ini pun menjadi perhatian beberapa pihak.
Remaja 15 tahun ini meregang nyawa sesudah koma selama 5 hari di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam akibat dugaan penganiayaan oleh rekan bermainnya .
Hasil rontgen menunjukkan jika Yasa mengalami cedera serius di bagian kepala dan sempat dipakaikan alat bantu pernapasan (ventilator) saat pihak rumah sakit pertama kali menerimanya.
"Kalau sampai fatal (meninggal dunia) baru kali ini (korban Yasa). Kalau sebelumnya, bully hanya berakibat terhadap gangguan kejiwaan anak dan kalau fisik hanya cedera ringan," ujar Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial kepada TribunBatam.id saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Tren terhadap kasus perundungan atau bully di Provinsi Kepri diakui Erry cukup tinggi.
Akan tetapi, beberapa kasus tak terpantau maksimal akibat minimnya laporan dari pihak korban kepada KPPAD Kepri.
Dari 10 kasus perundungan di tahun 2020, Erry menuturkan hampir keseluruhannya terjadi di lingkungan pergaulan anak.
Alasannya, selama pandemi Covid-19 melanda Kepri kegiatan belajar anak dilakukan dari rumah.
"(Kasus) Bully ini sebenarnya banyak. Karena laporan tak ada, jadi data pun tak terekap. Biasanya terjadi di sekolah," tambah dia.
Berbicara kasus dugaan perundungan terhadap Yasa, Erry mengatakan pihaknya akan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak terkait.
Akan tetapi, pendampingan terhadap pelaku juga akan terus dilakukannya dengan pertimbangan si pelaku termasuk kategori anak di bawah umur.
"Sejauh ini belum tahu kelanjutannya. Yang jelas, proses hukum berlanjut," tegasnya.
