BATAM TERKINI
Guru di SMPN 29 Batam Masih Berduka, Berharap Tak Ada Lagi Kasus Yasa Berikutnya, 'Stop Bullying'
Pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Semoga bisa diselesaikan dengan cepat dan penuh rasa keadilan.
Erry mengatakan, pihaknya menganggap wajar jika orang tua Yasa meminta keadilan terhadap kematian anaknya akibat dugaan penganiayaan.
Menurutnya, selama berada di koridor hukum, pihaknya akan selalu mendukung langkah orang tua Yasa.
"Itu memang tindak pidana dan ada koridor hukumnya. Jadi silakan saja jika ingin meminta keadilan. Kami juga sangat menyesalkan ini bisa terjadi," lanjutnya.
Dari Erry pun diketahui jika Yasa merupakan anak tunggal. Oleh sebab itu, dia merasakan betul kesedihan orangtua akibat kepergian Yasa.
Mediasi antara keluarga pelaku dan korban pun diketahui telah dilakukan beberapa waktu lalu saat Yasa tengah terbaring koma di RSBK Kota Batam.
Saat itu, keluarga pelaku telah bersedia jika anaknya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Upaya untuk berdamai juga akan ditempuh. Ini lebih kepada bagaimana mengurangi hukuman terhadap pelaku dan hak-hak lainnya. Tapi proses tetap berjalan," tutup Erry.
Bahkan saat audiensi, pelaku diketahui sempat menyesali perbuatannya.
Masuk Tindak Pidana
Dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Syahrul Ramadhan Yasa Pratama, remaja 15 tahun di Kota Batam hingga tewas termasuk tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri bahkan memberi perhatian kepada kasus meninggalnya Yasa.
Meski dapat diproses secara hukum, namun Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial meminta agar hak-hak anak terhadap pelaku dapat diberikan.
Ini karena pelaku yang diketahui masih berusia di bawah 17 tahun.
Yasa sendiri diketahui meninggal dunia pada Jumat (15/8) lalu. Sebelum meninggal, Yasa sempat koma selama 5 hari di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam.
Saat itu, hasil rontgen terhadap Yasa menyebutkan dia mengalami cedera cukup serius di bagian kepala.