BATAM TERKINI
MIRIS, LPKA Provinsi Kepri Catat Kasus Pencurian dan Begal Dengan Pelaku Anak Paling Banyak di Batam
Untuk menghindari keterlibatan anak dalam tindakan kriminal di Kota Batam, harus dimulai dari lingkungan dan keluarga.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus pencurian hingga begal dengan pelaku anak di bawah umur menjadi perhatian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Provinsi Kepri.
Ini karena dua kasus ini paling menonjol, khususnya untuk di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Sebanyak 20 anak diketahui terlibat kasus hukum dari data yang dihimpun LPKA Provinsi Kepri selama Agustus 2020.
Jumlah ini hanya berbeda satu orang dibandingkan tahun sebelumnya yakni 21 anak yang berurusan dengan hukum.
"Anak-anak banyak terjerumus ke dalam kasus tersebut dikarenakan salah pergaulan dan kurangnya pengawasan orang tua hingga permasalahan ekonomi," kata Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ) Provinsi Kepri, Novriadi, Selasa (18/8/2020).
Sejumlah alasan diakuinya muncul dari anak yang terjerat kasus hukum.
Mulai dari ikut-ikutan, tidak diperhatiakan orang tua, hingga ada mengaku sudah tidak dianggap oleh orang tua menjadi alasan mereka nekat berbuat aksi kriminal.
Dia mengatakan untuk menghindari keterlibatan anak dalam tindakan kriminal di Kota Batam, harus dimulai dari lingkungan dan keluarga.
"Sehingga kami mengimbau kepada orang tua untuk terus mengawasi pergaulan dan perilaku anaknya," kata Novriadi.
Warga Binaan Terima Remisi Saat HUT ke-75 RI
Sejumlah narapidana akan mendapat remisi saat HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Pemberian remisi diakui Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Rinto Gunawan, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat.
• Kadisbudpar Batam Ungkap Kendala Wisatawan Asing Belum Bisa Bebas Masuk ke Indonesia
• Update Kasus Covid-19 di Bintan, Dari 29 Konfirmasi Positif 21 di Antaranya Sembuh, 1 Meninggal
Selain berkelakuan baik, pemberian remisi umum diberikan bagi narapidana yang telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Sedangkan untuk anak yang telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan.