Oknum Dosen Ketahuan Berhubungan Intim Dengan Sesama Jenis, Langsung Dipecat Dari kampus

Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Palembang Agustinus Riyanto mengatakan, mereka sebelumnya mengamati berita terkait

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Seorang oknum dosen di PTS berinisial RN (43) dipergoki sedang berduaan dengan remaja pria di salah satu bangunan di sebelah Gedung Kejati Sumsel, Jl Gubernur HA Bastari, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB (TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN) () (TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN) 

TRIBUNBATAM.id |PALEMBANG -- lakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki, oknum dosen dipecat secara tidak hormat dari kampus tempat ia mengajar selama ini.

Oknum dosen di Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, Sumatera Selatan, yang melakukan aksi tak senonoh dengan remaja di bawah umur akhirnya dipecat dengan tidak hormat.

RN (43) sang oknum dosen, tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat sedang melakukan oral seks dengan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun.

Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Palembang Agustinus Riyanto mengatakan, mereka sebelumnya mengamati berita terkait hal ini dari beberapa media massa.

Asal Mula Permainan Kayu Pale Ola hingga Anggota Dewan Anambas Tertarik Ikut Main saat HUT ke-75 RI

Dugaan Korupsi Makan Minum, Kuasa Hukum Sekretaris DPRD Asril Pertanyakan Status Waka I DPRD Batam

Keuntungan Bersih Klinik Aborsi Rp 70 Juta Dalam Sebulan, Sudah Buka Praktik Selama 1 Tahun

Bahkan, RN diketahui sempat menjabat sebagai Dekan di kampus tersebut.

"Dengan kejadian ini, pihak Yayasan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan RN secara tidak hormat per 15 Agustus kemarin," kata Agustinus saat memberikan keterangan pers secara langsung, Selasa (18/8/2020).

Agustinus menjelaskan, selama menjadi seorang dosen dan Dekan, RN tidak pernah menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

RN juga terkenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah berperilaku menyimpang, termasuk tidak pernah berurusan dengan hukum.

"Tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan RN. Ini sudah dilihat dari evaluasi kerja setiap semester," ujar Agustinus.

Pihak kampus juga akan melakukan penyelidikan, apakah ada mahasiswa yang menjadi korban RN.

Namun, sejauh ini belum ada satupun mahasiswa yang melapor menjadi korban kekerasan oleh pelaku.

Klinik Aborsi Sudah Tersturktur, Biaya Mencapai Rp 9 Juta, Tergantung Tingkat Kesulitan Aborsi

Sidang Putra Siregar, Kejari Jakarta Timur Hadirkan Saksi, Pengusaha Batam Terancam 8 Tahun di Bui

Rizky Billar dan Lesti Kejora Tak Hadir di Pernikahan Kakak Dinda Hauw, Rey: Mungkin Ada Kerjaan

"Sejauh ini belum ada. Dari keterangannya dari beberapa media, dia ini penyakitnya sudah lama dan menyukai anak-anak. Sementara di kampus semuanya sudah dewasa," kata Agustinus.

Pihak kampus saat ini telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan proses hukum.

"Persoalan hukum tanggung jawab pribadi, karena ini di luar kampus. Sebagai manusiawi, kami mengirim bantuan dengan mengirim rohaniwan untuk RN," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang, Sumatera Selatan, tertangkap tangan oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved