BATAM TERKINI
Orang Tua Harus Waspada, KPPAD Kepri Catat Kasus Perundungan Anak Paling Dominan di Kepri
Kasus perundungan dengan anak sebagai korbannya dapat terjadi di sekolah ataupun lingkungan bermain anak.
Saat itu, keluarga pelaku telah bersedia jika anaknya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Upaya untuk berdamai juga akan ditempuh. Ini lebih kepada bagaimana mengurangi hukuman terhadap pelaku dan hak-hak lainnya. Tapi proses tetap berjalan," tutup Erry.
Bahkan saat audiensi, pelaku diketahui sempat menyesali perbuatannya.
Masuk Tindak Pidana
Dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Syahrul Ramadhan Yasa Pratama, remaja 15 tahun di Kota Batam hingga tewas termasuk tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri bahkan memberi perhatian kepada kasus meninggalnya Yasa.

Meski dapat diproses secara hukum, namun Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial meminta agar hak-hak anak terhadap pelaku dapat diberikan.
Ini karena pelaku yang diketahui masih berusia di bawah 17 tahun.
Yasa sendiri diketahui meninggal dunia pada Jumat (15/8) lalu. Sebelum meninggal, Yasa sempat koma selama 5 hari di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam.
Saat itu, hasil rontgen terhadap Yasa menyebutkan dia mengalami cedera cukup serius di bagian kepala.
Bahkan sebelum dilarikan ke rumah sakit, Yasa diketahui muntah-muntah dan kondisi kesadarannya rendah.
"Silakan diproses. Ancaman hukuman terhadap kasus ini juga cukup tinggi karena kekerasan menyebabkan anak meninggal dunia.

Tetapi mohon diperhatikan juga hak-hak pelaku. Seperti perlindungan hukum dan pembinaan selama di lapas," ujar Erry kepada TribunBatam.id saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Sebelum Yasa menghembuskan napas terakhirnya, KPPAD Kepri diketahui sempat memediasi antara keluarga pelaku dan korban.
Akan tetapi, saat itu belum ada keputusan antara kedua belah pihak.