KORUPSI SEKWAN DPRD BATAM
DESAK KEJAKSAAN ADIL, Pengacara Sekwan DPRD Batam Asril Aneh Kliennya Tersangka Tunggal Korupsi
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam didesak membuka pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi di DPRD Batam
Tapi kok PA yang menjadi tersangka.
Itu kan dugaan fiktif.
Kalau fiktif jelas nomenklatur untuk makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam.
Masa sekian tahun pimpinan DPRD itu tidak marah kalau kemudian itu fiktif atau kalau tak kegiatannya.
Ini kan aneh.
Apa lagi Sekwan di bawah pimpinan DPRD Kota Batam.
Kan bisa dimarahi.
Tapi itu tidak terjadi," ujar Agus Purwanto yang juga sebagai kuasa hukum Asril.
Agus mengatakan kliennya pada saat anggaran makan minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebenarnya sudah melimpahkan wewenang kepada KPA dan PPTK.
• Sekwan DPRD Batam Terlibat Korupsi, Boyamin: Anggota DPRD Jangan Bermewah-mewah
Baik Khairul Akbar dan Agus Purwanto berjanji akan terus mengawal kasus ini.
Menurut mereka tidak mungkin juga hanya kliennya yang terlibat.
Sebab DPRD Kota Batam adalah lembaga yang memiliki tuan.
"Empat pimpinan DPRD Kota Batam di sana.
Masak gak tahu ini kalau fiktif," ujar keduanya kompak.
Minta DPRD Berkaca