KORUPSI SEKWAN DPRD BATAM

DESAK KEJAKSAAN ADIL, Pengacara Sekwan DPRD Batam Asril Aneh Kliennya Tersangka Tunggal Korupsi

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam didesak membuka pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi di DPRD Batam

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat memboyong Asril ke dalam mobil tahanan. Asril yang merupakan Sekwan DPRD Batam ditetapkan tersangka anggaran konsumsi makan minum pimpinan DPRD Batam. 

Hadir di acara News Webilog Tribun Batam tiga narasumber berupaya mengkaji kasus ini dari kacamata Ombudsman dan aktivis Anti-Korupsi.

Pada kesempatan itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan kritik ke para anggota DPRD Kota Batam, berkaca dari kasus ini.

Menurutnya, anggota DPRD seharusnya tidak memanfaatkan kesempatan dan kedudukannya untuk aji mumpung bermewah-mewahan, bahkan sengaja menciptakan anggaran fiktif yang menguntungkan diri sendiri.

"Seharusnya DPRD yang sekarang seperti zaman orde baru, bikin anggaran itu tidak usah besar-besar.

Intinya tidak usah bermewah-mewahanlah," ujar Boyamin saat News Webilog Tribun Batam melalui Zoom Meeting yang digelar, Senin (10/8/2020).

Kejari Batam saat ekspos dugaan korupsi sekwan
Kejari Batam saat ekspos dugaan korupsi Sekwan DPRD Batam.(TRIBUN BATAM/ICHWAN NUR FADILLAH)

Bukan hanya perkara makan, dan perjalanan dinas saja, Boyamin menilai potensi anggaran fiktif selalu ada, terutama dari banyaknya agenda bimbingan teknis yang kerap digelar oleh DPRD Kota Batam.

Boyamin menjelaskan, bimbingan teknis (bimtek) sejatinya harus diselenggarakan semaksimal mungkin sebagai ajang pelatihan para anggota dewan perihal hak-hak DPRD.

Namun demikian, hak-hak tersebut juga seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi saja.

"Seringkali DPRD zaman sekarang bimtek hanya seremonial saja, satu jam sosialisasi, setengah jam tanya jawab, sudah selesai," timpal Boyamin.

Selain itu, Boyamin menganggap, apabila para anggota DPRD diminta mengaudit anggaran makan, penginapan, maupun perjalanan dinasnya, pasti banyak ditemukan anggaran fiktif.

Semisal rencana perjalanan dinas yang seharusnya 4 hari pada kenyataannya dilaksanakan selama 2 atau 3 hari saja.

Pemko Batam Tak Beri Bantuan Hukum

Pemerintah Kota (Pemko) Batam ogah memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Asril ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (6/8/2020).

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan di tingkat pemko belum ada perbincangan perihal bantuan hukum terhadap Asril.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved