TERUNGKAP Penghasilan Per Hari Putra Siregar, Karyawan PS Store Jadi Saksi Kasus Handphone Ilegal

Sidang lanjutan pengusaha handphone Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menguak fakta baru dari bisnis bos PS Store tersebut

dok pribadi
Putra Siregar dan Raffi Ahmad dalam sebuah momen. Putra Siregar kini terjerat kasus handphone ilegal dan didakwa dengan pasal kepabeanan. 

Pihaknya tak mau bicara banyak soal proses pencarian Jimny dan menunggu fakta baru dari persidangan.

"Nanti fakta-fakta yang muncul dipersidangan kita akan cermati lebih lanjut itu sebagai langkah berikutnya dari kami," ucap Ricky.

Sebelumnya Bea Cukai Kanwil Jakarta menyita ratusan unit handphone milik Putra Siregar di dua cabang toko.

Toko pertama terletak di kawasawan Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan.

Total 190 handphone illegal milik Putra Siregar pun disita.

Pihak Bea Cukai pun mengkalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15 041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp 11.281.251, maka total pajak yang tidak dapat diterima negara karena ulah Putra Siregar sebesar Rp 26.332.919.

Terancam 8 Tahun Penjara

Putra Siregar didakwa melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Jika Putra Siregar dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka dia terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Pengusaha elektronik asal Batam, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Bea Cukai juga telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berupa 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.

Selain itu aset-aset miliknya berupa uang sebesar Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 milyar dan rekening bank senilai Rp 50 juta juga disita.

Putra Siregar Berstatus Tahanan Kota dan Dilarang Keluar dari Areal Jakarta Timur

Penyitaan harta benda milik Putra Siregar itu sebagai jaminan pembayaran denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Putra Siregar mengatakan bahwa kasusnya dengan Bea Cukai terjadi ketika awal dirinya merintis karier sebagai pengusaha di Jakarta tahun 2017.

"Jadi saya didatangi Bea Cukai itu bukan di pelabuhan atau bandara.

Tapi di toko saya yang berukuran 2x3 meter di kawasan Condet, Jakarta Timur," kata Putra Siregar ketika ditemui disela acara pemberian rekor MURI kurban, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).

Ia menceritakan kronologi ketika didatangi petugas Bea Cukai ke tokonya tersebut.

Hal itu bermula ketika temannya menjual barang kepadanya karena butuh uang.

"Saya lupa kapannya, tapi di tahun 2017 itu teman saya menghubungi malam-malam mau jual barang ke saya.

Posisi saya di Batam.

Dia butuh uang dan mau jual barang dan saya bilang datang saja ke toko di Condet," ucapnya.

Saat itu di tokonya ada saudaranya bernama Lahatta dan Leris yang biasa menjaga dan melayani pembeli.

"Kemudian tiba-tiba dia datang ngantar barang bersama petugas Bea Cukai.

Nah, ditanyakan lah ini barang (ponsel) punya siapa, karena kepabeanannya belum selesai katanya atau bermasalah.

Padahal itu barang mau dilihat dulu baru dibayar.

Tapi sama petugas Bea Cukai langsung dibawa barangnya ke kantor, terus saudara saya dibawa untuk diperiksa," katanya.

Dia mengatakan, saudaranya diperiksa selama tiga hari oleh petugas Bea Cukai.

Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020)
Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Lantas, Putra Siregar pun mendatangi kantor Bea Cukai dan menjalani pemeriksaan.

"Terus tak lama kemudian ceritanya tiba-tiba saya dapat surat panggilan.

Ya ditanyakanlah siapa yang memesan barang di teman saya itu.

Saya bilang ya saya.

Terus ya saya melengkapi berkas segala macam lah mondar mandir ke sana," katanya.

Tak hanya dituduh melakukan dugaan penjualan ponsel ilegal, Putra juga dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pas dituduh TPPU, ya saya serahkan rekening dan aset saya.

Silakan dicek, saya enggak pernah uang saya lalu lalang ke luar negeri.

Karena saya pedagang mulai dari nol, jika dapat uang ya saya beli barang," tuturnya.

Ia pun berkomitmen akan menyelesaikan kasusnya di Bea Cukai sampai ke persidangan, dan akan membayar kerugiannya agar masalahnya bisa segera berakhir.

"Saya memutuskan apabila ada kerugian pabeanan.

Saya akhirnya menitipkan uang saya Rp 500 juta ke Bea Cukai.

Jika belum beres soal apa pun, maka bisa langsung saya bayar," ujarnya.

Penyuplai Masih Misterius

Tiga tahun berlalu semenjak kasusnya ditangani Bea dan Cukai (BC) jakarta, Putra Siregar pemilik PS Store akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta.

Selama ini, BC Jakarta belum bisa menemukan Jimmy yang berstatus sebagai DPO BC Jakarta.

Keberadaan Jimmy tentunya sangat dipertanyakan dalam kasus pengusaha muda asal Batam ini.

'Raja handphone Batam' Putra Siregar menjalani sidang perdana perkara ponsel ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual handphone ilegal.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Putra Siregar didakwa melanggar Pasal 103 huruf D UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," jelas isi dakwaan atas nama Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai pada 2017.

Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang handphone dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Putra Siregar mendapat handphone yang dibelinya di Batam dan seseorang bernama Jimmy.

"Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO)," kata jaksa.

Pada bulan April, handphone tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.

Pihak Bea Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakan oleh Putra Siregar.

Pada Jumat (10/12/2017), dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.

"Setelah memperkenalkan diri dengan menunjukan identitas sebagai pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap Nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei," kata jaksa.

Setalah dilakukan pengecekan, ternyata IMEI handphone yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.

Atas temuan itu, pihak Bea Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit handphone yang ada di dalam toko.

Tim juga menyita sejumlah unit handphone milik Putra Siregar di dua cabang toko lainya di Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan.

Sita 190 Handphone Ilegal

Pihak Bea Cukai kemudian mengkalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan.

Dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 15.041.668 dan Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp. 11.281.251, maka total pajak yang tidak diterima negara sebesar Rp.26.332.919.

Mengenakan batik lengan pendek, Putra yang didampingi istrinya tampak santai menghadiri sidang perdana agenda pembacaan dakwaan yang digelar Pengadilan.

Sebelum memasuki ruang sidang utama, dia mengaku tak memiliki persiapan khusus menghadapi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Saya kooperatif," kata Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Namun saat dikonfirmasi pernyataannya yang merasa dijebak rekan bisnisnya saat diamankan penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta tahun 2017.

Putra enggan menjelaskan dengan alasan hal tersebut bakal dijelaskan tim pengacaranya yang membelanya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dia hanya meminta publik mendoakan hal yang terbaik atas perkara UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan yang didakwakan kepadanya.

"Doain yang baik-baik," ujarnya.

Didampingi istrinya, Putra mengikuti jalannya sidang pembacaan dakwaan yang dimulai sekira pukul 15.29 WIB hingga selesai pukul 14.42 WIB.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seorang Pegawai Putra Siregar Ungkap Keutungan PS Store Rp 200 dalam Sehari dan Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Kepabeanan Putra Siregar Hadirkan Saksi Perkuat Dakwaan serta Tribunjakarta.com dengan judul Didampingi Istri Jalani Sidang Perdana, Putra Siregar: Saya Kooperatif dan Kompas.com dengan judul Putra Siregar Didakwa Jual Handphone Ilegal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved