TANJUNGPINANG TERKINI

Ibu Korban Pencabulan Anak di Anambas Berharap Kasusnya Tuntas, 'Saya Yakin Polisi Orang Baik'

Ia pun yang saat ini berada di Tanjungpinang bersama saudaranya rindu akan anaknya yang berumur 3 tahun.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Suasana saat korban dan ibunya dimintai keterangan di Mapolda Kepri, Jumat (17/7/2020). Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau (Kepri) berharap polisi bisa mengungkap pelaku sebenarnya terkait kasus pencabulan anak di Anambas. 

Didampingi 2 komisioner KPPAD Anambas, mereka datang kembali ke Polsek Jemaja dengan membawa bukti rekaman pengakuan korban.

Setelah dipertemukan, korban mengakui jika Os yang berbuat tak senonoh kepadanya.

"Saya sampai saat ini belum mendapat kejelasan hukum terhadap kasus ini. Kami dapat surat beberapa waktu lalu, ayahnya yang saat ini masih ditahan diperpanjang masa penahanannya sampai 30 hari kedepan sejak 13 Agustus kemarin," ujar ibu korban kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Kamis (20/8/2020).

Ia menyampaikan, saat pengakuan kedua anaknya dalam pendampingan asesmen psikolog dari UPTD P2TP2A Kepri bahwa ada dugaan pelaku lain dan bukan suaminya sendiri.

Tetapi sampai saat ini yang ditetapkan sebagai pelaku, adalah suaminya sendiri.

Selain itu korban juga telah dimintai keterangan termasuk diambil visum kedua di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Gelar perkara kasus ini diketahui sempat dilakukan di Polda Kepri.

Ia pun yang saat ini berada di Tanjungpinang bersama saudaranya rindu akan anaknya yang berumur 3 tahun.

"Sudah 1,5 bulan saya ini di Tanjungpinang. Saya rindu dengan anak saya yang di kampung. Mau pulang tapi saya takut. Soalnya kasus ini belum selesai," paparnya.

Ia pun berharap dan selalu berdoa agar mendapat keadilan dalam perkara yang sedang menimpa keluarganya.

"Saya yakin dan percaya polisi orang baik. Pasti akan menegakan keadilan," harapnya.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum korban, Muhammad Faizal kecewa dengan sikap UPTD P2TP2A Kepri yang tidak mau memberikan permintaan materi hasil asesmen psikologi anak baik lisan atau tertulis.

Padahal, dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kepri di Batam beberapa waktu lalu, kuasa hukum diperbolehkan mendapat hasil asesmen tersebut.

Kuasa hukum korban pencabulan di Anambas berfoto di sela-sela hearing bersama DPRD Kepri di Batam membahas terkait kasus pencabulan anak di Anambas, Rabu (12/8/2020)
Kuasa hukum korban pencabulan di Anambas berfoto di sela-sela hearing bersama DPRD Kepri di Batam membahas terkait kasus pencabulan anak di Anambas, Rabu (12/8/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Disebutkannya, UPTD P2TP2A Kepri menolak dengan alasan telah diserahkan ke Penyidik Polda Kepri, sehingga tidak dapat di berikan kepada Kuasa Hukum korban.

"Jangankan memberikan menyampaikan secara lisan pun tidak. Padahal posisi saya sebagai kuasa hukum ini sama dengan UPTD P2TP2A. Sama-sama mendampingi korban. Sebab kuasa saya kan ke Korban," sebut Faizal.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved