VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG

Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemko Tanjungpinang Bakal Bentuk Tim Gugus Tugas Baru

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, sanksi di perwako bagi pelanggar protokol kesehatan hanya sanksi teguran

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. Ia mengatakan, berdasarkan peraturan wali kota, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan hanya bersifat teguran 

Seorang warga Tebing, Adi yang diwawancarai tribunbatam.id pada Rabu (19/8/2020) pagi mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan.

"Janganlah sampai menyebar lagi. Kadang geram juga lihat orang yang slow saja tak pakai masker," ungkap pria yang bekerja sebagai pegawai di sebuah perusahaan swasta di Karimun itu.

Hal senada juga disampaikan seorang warga Tebing lain Dwi. Ia sangat menyayangkan perilaku masyarakat yang seakan mengabaikan wabah Covid-19.

"Harusnya mereka mikirkan keluarganya. Kalau sudah kena bisa nyebar ke orang-orang terdekat," ujarnya.

Bahkan wanita yang berprofesi sebagai tenaga medis itu berharap ada ketegasan dari pemerintah terkait para pelanggar protokol kesehatan itu.

"Kalau tidak salah presiden sudah keluarkan instruksi untuk pelanggar protokol kesehatan," katanya.

Sementara Pemerintah Kabupaten Karimun tengah menyusun aturan terkait para pelanggar protokol kesehatan.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan pihaknya sedang mengkaji Instruksi Presiden mengenai sanksi bagi orang yang melanggar protokol kesehatan. Rencananya aturan itu akan dibekukan di dalam Peraturan Bupati.

"Kemarin kita belum memiliki dasar. Tapi setelah adanya Inpres maka saya mintakan Bapak Sekretaris Daerah, Kabag Hukum dan Tim untuk merumuskan masalah Perbup yang merujuk kepada Inpres tersebut," kata Rafiq, usai rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun.

Selain itu Rafiq juga meminta jajaran kecamatan dan tokoh masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan serta menyosialisasikannya kepada masyarakat.

"Mari seluruh msyarakat berama-sama lah kita memiliki budaya disiplin yang baik. Agar menerapkan protokol kesehatan dan upaya pencegahan Covid-19 secara menyeluruh," imbaunya.

Sebelum adanya Perbup, untuk para pelanggar protokol kesehatan, Rafiq juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan aktivitas masyarakat yang dapat mengumpulkan orang banyak.

Adapun isi dari surat edaran tersebut di antaranya menegaskan kembali untuk membatasi segala kegiatan masyarakat yang dapat menyebabkan kerumunan. Seperti resepsi pernikahan, perlombaan olahraga, pesta rakyat menyambut HUT RI, majelis taklim dan kegiatan sejenisnya.

"Agar dapat ditunda hingga kondisi di Kabupaten Karimun terkendali dari penyebaran Covid-19," katanya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved