VIRUS CORONA DI BATAM

Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Batam, Polda Kepri: Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart sebelumnya menyebut, ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengambil paksa jenazah pasien

TribunBatam.id/Istimewa
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt 

Sembari melantangkan lafaz takbir, keempat pria tersebut pun memasukkan keranda itu ke dalam sebuah ambulans berwarna kuning hijau.

Baru-baru ini diketahui, peristiwa itu berlokasi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam. Duduk perkaranya, pihak kerabat yang merupakan warga Bengkong, berusaha membawa pulang jenazah tersebut dari rumah sakit.

Ternyata, jenazah yang telah dilakukan pengambilan swab tersebut saat ini terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal ini dibenarkan pula oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2020).

"Ya benar, positif. Tapi untuk keterangan lanjutan kejadiannya, ke Direktur RS atau Jubir saja," kata Didi.(TribunBatam.id/Alamudin/Eko Setiawan/Ichwan Nur Fadillah/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved